Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPU Berencana Kembali Batasi Pemilih di TPS Sebanyak 300 Orang

Kautsar Widya Prabowo
06/4/2022 23:50
KPU Berencana Kembali Batasi Pemilih di TPS Sebanyak 300 Orang
Komisioner KPU Viryan Aziz(Antara)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur jumlah maksimal pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS). Aturan itu dituangkan dalam Pasal 20 Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu.

"Kami sudah bahas di rapat pleno terkait dengan berapa pemilih per TPS dan kami buat rancangan jumlah pemilih per TPS sama seperti Pemilu 2019, yakni 300 orang," ujar Komisioner KPU Viryan Aziz dalam uji publik RPKPU, secara virtual (6/4).

Selain itu, lokasi TPS yang berada di satu keluarahan/desa tidak boleh digabungkan. Hal ini untuk memudahkan pemilih menjangkau lokasi TPS yang berada di tempat tinggalnya.

"Hal-hal berkenaan dengan aspek geografis dan jarak waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara," tuturnya.

Lebih lanjut, KPU, bakal menerapkan pencocokan dan penelitian elektronik (e-coklit). Teknologi itu diyakini mampu mengatasi masalah administrasi di lapangan.

"E-coklit menurut kami bisa menyelesaikan persoalan administrasi (data pemilih) di lapangan. Kalau (data) di hulu sudah bagus, ketika dilakukan rekap menjadi lebih baik lagi," kata Viryan.

Viryan menjelaskan dalam proses mendata dan meverifikasi data pemilih yang dilakukan dari rumah kerumah, kerap menimbulkan masalah teknis. Seperti kesalahan penulisan nama hingga kesalahan penulisan angka. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya