Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPR Dukung Bareskrim Usut Dugaan Pidana Kasus Asuransi WanaArtha

Mediaindonesia.com
06/4/2022 18:24
DPR Dukung Bareskrim Usut Dugaan Pidana Kasus Asuransi WanaArtha
Karangan bunga korban terdampak aksus asuransi Jiwasraya(Antara)

BARESKRIM tengah mengusut tindak pidana yang dilakukan seorang petinggi manajemen perusahaan asuransi WanaArtha Life (WAL). Dalam proses hukum, beberapa saksi sudah diperiksa Bareskrim, termasuk petinggi WAL.

YM dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga terlibat dalam tindakan memanipulasi data pemegang polis. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berharap, kepolisian  dapat mengungkap dugaan terjadinya manipulasi data ini hingga tuntas dan mengungkap semua pihak terlibat. "Polisi harus segera memproses kasus ini, mengingat banyak masyarakat yang dirugikan dan tidak tahu siapa yang harus mengganti kerugiannya," ujarnya.

Fickar juga mengingatkan aset korporasi yang berkaitan dengan masyarakat, seharusnya tidak bisa disita secara serampangan oleh penegak hukum. Dia menilai, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap dana nasabah WAL, kurang tepat. 

Terpisah, anggota Komisi XI DPR RI F-Gerindra Wihadi Wiyantono juga menyatakan dukungannya terhadap pengusutan Polri. Jika memang ada dugaan permainan data pemegang polis dan merugikan nasabah WAL, menurutnya hal itu harus diproses hukum. 

“Bisa dilaporkan sendiri dengan kerugian dari nasabah yang dirugikan, saya kira itu jika memang bisa dibuktikan, dan jika OJK bisa menyatakan ada manipulasi data,” ujar Wihadi.

Ia juga meminta Kejaksaan mengusut hal serupa, jika menemukan dugaan manipulasi data dan ada masyarakat yang dirugikan terutama nasabah atau pemegang polis WAL. Sedang terhadap penyitaan rekening WAL, dia berharap tak lagi dikenakan.

“Selama ini kan mereka (nasabah) tidak bersalah, hanya terimbas kasus Jiwasraya dan Beni Tjokro, ini bisa langsung dibuktikan jika ada manipulasi data yang merugikan para pemegang polis,” tuturnya.

Dalam proses hukum di Kepolisian, beberapa saksi disebut-sebut sudah diperiksa oleh Bareskrim menindaklanjuti pelaporan bernomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus tanggal 18 Maret 2022 itu. 

Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko menyebut, pihaknya masih menyelidiki hal ini. "Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan," ujarnya.

Adapun Komisi XI DPR, Vera Febyanthy memastikan pihaknya sudah berkali-kali melakukan pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masalah WanaArtha ini.  “Kembalikan saja uang nasabah, selesaikan persoalan kalau diblokir. Harusnya dibuka, dikembalikan ke nasabah,” kata Vera.

Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, kasus yang dialami Wanaartha Life ini semestinya menjadi pemecut bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya