Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGIAN wartawan mengeluhkan aturan masuk guna melakukan peliputan di Kompleks Parlemen, Senayan. Petugas pengamanan dalam (pamdal) disebut hanya membolehkan wartawan dengan ID khusus yang dikeluarkan pihak parlemen.
Sementara pengguna ID jurnalis dari kantor masing-masing, tak diperbolehkan masuk. Peristiwa ini yang turut dialami wartawan SultanTV, Mohamad Rohim.
"Adanya aturan yang mengharuskan memiliki ID card press DPR itu seperti wujud ketakutan DPR RI untuk diakses oleh khalayak banyak," ujar Rohim, Kamis (31/3/2022).
Rohim mengaku sudah pernah mengajukan surat permohonan untuk peliputan di DPR RI pada bagian pemberitaan, agar selanjutnya diberikan ID khusus tersebut. Namun dijawab pihak DPR dirinya sudah tertinggal dari waktu registrasi yang telah ditentukan. Lantas, ia diberi solusi lainnya oleh bagian pemberitaan.
"Katanya, jika mau liputan di DPR RI silahkan minta ID card pamdal tukar dengan kartu identitas. Namun kenyataanya di pintu masuk harus memiliki ID card khusus yang dikeluarkan oleh DPR RI jadi ini menghalangi kerja wartawan," papar Rohim.
"Kita juga keluhkan adanya syarat pengajuan identitas atau ID card yang kami nilai sangat rumit," imbuhnya.
Menurut Rohim, peraturan tersebut dapat mempersulit kerja para pemburu berita di Kompleks Parlemen.
"Yang padahal seharusnya di era keterbukaan informasi publik, dibutuhkan akses yang cukup mudah bagi masyarakat yang diwakilkan oleh pekerja media untuk memperoleh informasi dari sini," jelasnya.
Wartawan lainnya, M Jumri, meminta agar wartawan yang juga wakil publik, dipermudah dalam mengakses informasi di lembaga wakil rakyat tersebut. Mengenai konsekuensi dari kebijakan tersebut, bisa diatur dengan komunikasi dan koordinasi yang lebih baik.
"Lebih baik (wartawan masuk ke DPR) tidak diatur. Jika dibilang itu demi kesopanan, itu ranah etika saja, bisa dibicarakan tanpa harus ada aturan. Jika ada wartawan nakal, DPR bisa komunikasikan ke forum wartawan di DPR," kata dia.
"Kalau ID khusus DPR pun, itu tak bisa dipindahtangankan. Kan padahal tim peliput bekerja secara bergantian," imbuhnya.
Sementara, salah seorang petugas pamdal, Brim Harut mengaku hanya menjalankan perintah atasan, terkait penerapan peraturan tersebut.
"Kami hanya menjalankan tugas dan silahkan bapak baca yang terpampang di pintu masuk DPR RI," kata Brim Harut. (OL-13)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved