Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Jaksa Tangkap Dua Auditor BPK Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi Barbuk Rp350 juta

Rudi Kurniawansyah
31/3/2022 06:13
Jaksa Tangkap Dua Auditor BPK Peras RSUD dan 17 Puskesmas di Bekasi Barbuk Rp350 juta
Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana dalam keterangan persnya dan barang bukti uang tunai Rp350 juta, Rabu malam (30/3/2022)(dok.humas kejati jabar)

DUA auditor nakal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertangkap tangan oleh tim Kejati Jawa Barat dan Kejari Bekasi, lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap RSUD dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu berhasil disita barang bukti (barbuk) uang tunai sebesar Rp350 juta.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana dalam rilisnya, Rabu (30/3) malam, mengatakan kedua auditor BPK berinisial AMR dan F melakukan tugas sebagai tim audit atau pemeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021. Kedua ASN BPK RI perwakilan Jawa Barat itu ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bekasi.

"Kami mengamankan dan menggeledah didapat uang sebanyak Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," kata Asep.

Asep menjelaskan, kedua auditor negara itu diketahui melakukan pemerasan dengan dalih pemeriksaan kepada RSUD di Bekasi hingga puskesmas. Mereka berdua diduga meminta uang dengan jumlah ratusan juta rupiah dengan dalih atas adanya temuan di rumah sakit dan puskesmas tersebut.

"Yang diminta kurang lebih Rp500 juta untuk rumah sakit daerah (RSUD) dan 17 puskesmas masing-masing Rp20 juta," jelasnya.

Menurut Asep, pihak rumah sakit sudah menyerahkan Rp100 juta. Sedangkan dari puskesmas masing-masing yang diserahkan beragam yang totalnya Rp250 juta.

"Yang menyedihkan ketika pihak rumah sakit tidak mampu, ada satu staf yang meminjam uang untuk memenuhi ini dan meminjam ke bank daerah Rp100 juta dan diserahkan," tukasnya.

Asep menunjukkan barang bukti handphone dan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berhasil disita tim jaksa penyidik. Uang tunai itu sebelumnya telah diserahkan kepada dua auditor BPK RI tersebut.

Sementara Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan sebelum diamankan, kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Bekasi pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021. Dugaan pelanggaran itu dilakukan oleh dua oknum auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat tersebut.

Dikatakannya, selama melakukan audit di Kabupaten Bekasi, para auditor BPK RI menempati 4 kamar di apartemen Oakwood Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Adapun proses penggeledahan disaksikan oleh pihak manajemen apartemen Oakwood dan berdasarkan surat perintah penggeledahan nomor: Print-1195/M.2.31/Fd.1/03/2022 tanggal 30 Maret 2022.

"Setelah dilakukan penggeledahan, penyidik menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu dalam tas ransel sebanyak Rp350 juta di salah satu kamar yang dihuni oleh auditor BPK insial F," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Keturunan PKI tidak Bisa Ikut Seleksi Prajurit TNI, Panglima: Dasar Hukumnya Apa?



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya