Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGATURAN mengenai batas usia pensiun bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi kewenangan pembuat undang-undang. Hal itu ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian materi Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI terhadap UUD 1945.
Permohonan dengan perkara Nomor 62/PUU-XIX/2021 itu diajukan oleh Euis Kurniasih, seorang pensiunan TNI dan lima pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan Pasal 53 UU TNI yang menyatakan batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 71 UU TNI.
Mereka meminta batas usia pensiun prajurit TNI disamakan dengan personil Kepolisian RI (Polri) yakni 58 tahun, sedangkan bagi personil yang punya keahlian khusus 60 tahun. Berkaitan dengan permohonan itu, Mahkamah berpendapat penentuan batas usia pensiun prajurit TNI ataupun personil Polri merupakan kebijakan hukum terbuka.
Baca juga: MK Tegaskan Kembali DKPP Bukan Lembaga Peradilan
"Pembentuk UU dapat mengubah sesuai perkembangan dan tuntutan yang ada, jenis, spesifikasi dan kualifikasi jabatan atau melalui legislative review," ujar Hakim Konstitisi Arief Hidayat membacakan pertimbangan. Dalam putusan itu, Mahkamah menegaskan bahwa peran yang dilakukan TNI dan Polri sebagai alat negara berbeda.
TNI sebagai alat pertahanan negara yang bertugas meneguhkan kedaulatan negara, keutuhan NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap bangsa dan negara. Sedangkan, Polri memiliki peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum dan pengayoman. Namun kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang setara.
Namun, keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis.
Meskipun ada perbedaan pada penentuan batas usia pensiun antara TNI dan Polri, kebijakan tersebut dianggap menjadi kewenangan pembuat UU. Karena itu, MK menolak permohonan para pemohon yang ingin ketentuannya diubah.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Selasa (29/3).
Terdapat empat hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion) terhadap putusan MK. Keempat hakim itu yakni Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Menurut mereka, ada perbedaan yang tidak sejalan dengan paradigma masa lalu, bahwa bintara dan tamtama harus pensiun lebih awal karena kebutuhan fisik prajurit yang diutamakan dalam menjalankan fungsi pertahanan.
"Paradigma tersebut belum mempertimbangkan secara komprehensif usia prajurit dari segi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio kebutuhan jumlah personil TNI dengan luas wilayah dan kedaulatan sehingga penting dikaji untuk pembatasan usia yang tepat bagi bintara dan tamtama TNI," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019-202, Enny menyebut angka harapan hidup di Indonesia menjadi 71,52 tahun mendekati angka harapan hidup dunia. Oleh karena itu, para hakim yang berbeda pendapat menyakini sudah semestinya batasan usia pensiun bagi prajurit tamtama dan bintara TNI diimbangi dengan usia pensiun anggota kepolisian. Hal itu, terang Enny, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama bagi mereka dan wujud penghargaan dari negara.
Lebih jauh, imbuhnya, rencana perubahan UU No.34/2004 tentang TNI sudah diajukan sejak 2010-2014. Tetapi hingga 2022 belum diprioritaskan untuk dibahas. Sehingga menurut keempat hakim konstitusi itu, seharusnya Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon dan usia pensiun bagi parajurit TNI paling tinggi 53 tahun bagi bintara dan tamtama, disamakan dengan usia pensiun anggota Polri. (OL-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved