Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pemilik Tanah di IKN Dipersilakan Ajukan Klaim

Andhika Prasetyo
21/3/2022 10:47
Pemilik Tanah di IKN Dipersilakan Ajukan Klaim
Desain Istana Presiden di Ibu Kota Negara yang baru.(Medcom.id )

Kantor Staf Presiden mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengajukan klaim. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk gubernur. Nanti tim itu akan menelaah dan sekarang proses kerja sudah berjalan,” ujar Abetnego di gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (21/3).

Saat ini, pemerintah pusat masih dalam proses penyusunan aturan turunan UU IKN tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

Sampai regulasi itu muncul, pemerintah akan berpegang pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga.

Sebagaimana diketahui, lokasi pembangunan IKN terbagi ke dalam dua kategori yakni zona inti dan zona pengembangan. Dari total luas IKN yang mencapai 256 ribu hektare, 6.671 hektare merupakan kawasan inti yang ditujukan untuk lokasi pusat pemerintahan.

"Kami pastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Itu murni fresh land di kawasan hutan," jelasnya.

Adapun, untuk bagian zona pengembangan, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak-pihak lainnya.

“Area itu yang sekarang dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” sambung Abetnego.

Ia menambahkan, saat ini, tim sudah menangani beberapa klaim. Sebagian datang dari masyarakat adat, seperti ahli waris kesultanan Kuai, dan ada juga dari kelompok tani setempat. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya