Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLRI langsung mengusut dugaan keberadaan pemilik investasi bodong trading binary option platform Binomo di Kepulauan Karibia. Keberadaan pemilik platform judi online itu terlacak oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Masih didalami," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jumat, 18 Maret 2022.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan polisi masih melakukan pengembangan terhadap data-data PPATK tersebut. Di samping itu, juga berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu pemilik Binomo itu.
"Masih kita koordinasi dengan PPATK. Masih pendalaman dan pengembangan terhadap data-data PPATK terkait IK (Indra Kenz," kata Gatot saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak pemilik investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo berada di Kepulauan Karibia. Hal itu diketahui saat PPATK menelusuri aliran dana investasi ilegal yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Baca juga: Polisi Telusuri Aliran Dana ke Ayah Indra Kenz
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia dengan total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro," kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam keterangan tertulis, Jumat, 18 Maret 2022.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo pada Kamis, 24 Februari 2022. Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (OL-4)
Pekumpulan Trader Indonesia Bersatu mengungkap tidak transparan dalam mengurus aset Indra Kenz yang dikembalikan ke korban oleh pengadilan,
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
Majelis Hakim dalam hal ini telah memberikan tenggat waktu selama 7 hari baik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa untuk mengajukan banding.
Kuasa hukum korban, Irsan Gusfrianto, menilai majelis hakim melakukan kesalahan karena menganggap para korban adalah pelaku judi.
Vonis tersebut diketahui 5 tahun lebih rendah dari tuntutan. JPU menuntut agar Indra Kenz dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 Miliyar subsider kurungan 12 Bulan.
Penundaan sidang tersebut dilakukan dengan alasan amar putusan belum siap.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved