Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Dugaan Rasuah di Krakatau Steel Naik ke Penyidikan

Tri Subarkah
16/3/2022 17:22
Dugaan Rasuah di Krakatau Steel Naik ke Penyidikan
Kapuspenkum Kejaksaan Agng Ketut Sumedana(Dok. Puspenkum Kejagung)

JAJARAN Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung meningkatkan perkara dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (persero) ke tingkat penyidikan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut perkara itu terkait proyek pembangunan pabrik peleburan baja tanur tinggi alias blast furnace.

Proses penyidikan dimulai hari ini, Rabu (16/3) melalui Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Nomor Print-14/F.2/Fd.2/03/2022. Selama penyelidikan, sebanyak 78 orang dan tiga ahli telah dimintai keterangannya. Selain itu, Kejagung juga telah mendapatkan bukti berupa 150 dokumen terkait pembangunan pabrik tersebut.

"Hari ini dilakukan ekpose dan baru hari ini perkara dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan umum, jadi belum ditentukan tersangkanya," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta.

Perkara itu bermula pada 2011 saat Krakatu Steel membangun pabrik berbahan bakar batubara dalam rangka memajukan industri baja nasional. Sebab, bahan bakar batubara dinilai lebih murah ketimbang menggunakan gas. Proses lelang pembangunan pabrik dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dari Tiongkok dan PT Krakatau Engineering.

Baca juga : Kejaksaan Hentikan 821 Perkara Lewat Restorative Justice

Setelah mengalami perubahan, nilai kontrak yang disepakati sebesar Rp6,921 triliun melalui pinjaman ke sindikasi Bank BRI, Mandiri, BNI, OCBC, ICBC, CIMB, dan LPEI. Ketut menyebut pembayaran yang telah dilaksanakan sebesar Rp5,351 triliun dengan rincian porsi luar negeri Rp3,534 triliun dan porsi lokal Rp1,817 triliun.

Pada 19 Desember 2019, pekerjaan pembangunan pabrik dihentikan. Padahal, pekerjaan belum selesai 100%. Namun setelah dilakukan uji coba operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasaran.

"Bahwa pekerjaan belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi atau mangkarak," ujar Ketut.

Pihak Kejagung meyakini adanya pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik