Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Kejaksaan Hentikan 821 Perkara Lewat Restorative Justice

Tri Subarkah
16/3/2022 15:14
Kejaksaan Hentikan 821 Perkara Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Agung(Dok MI)

KEJAKSAAN Republik Indonesia telah menyelesaikan 821 perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, mekanisme keadilan restoratif mulai dijalankan semenjak Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 20202 terbit.

Hal itu disampaikan Fadil dalam acara Launching Rumah Restorative Justice yang dilakukan serentak di sembilan wilayah Kejaksaan Tinggi secara virtual. 

Baca juga: DPR Tetap Panggil Mendag Lutfi

"Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum," ujar Fadil, Rabu (16/3).

Kegiatan Launching Rumah Restorative Justice dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dengan didampingi Wakil Jaksa Agung Sunarta beserta jajarannya. Turut hadir juga Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak, para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, gubernur, bupati, wali kota, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta civitas akademisi.

Menurut Fadil, Rumah Restorative Justice dibentuk sebagai tempat menyelesaikan segala permasalahan di masyarakat. Selain itu, tempat tersebut juga mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

"Sebagai tempat musyawarah mufakat telah membuka harapan untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat," sambungnya.

Sementara itu, Burhanuddin mengapresiasi jajarannya dalam mendirikan Rumah Restorative Justice. Menurutnya, hal ini adalah bukti keseriusan Korps Adhyaksa dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu pengimplementasian keadilan restoratif.

Jaksa Agung menyebut keadilan restoratif merupakan salah satu alternatif penyelesaian tindak pidana dengan menghadirkan pemulihan keadaan kembali. Mekanisme keadilan restoratif, lanjutnya, adalah konsekuensi logis dari asas ultimum remidium dan pengejawantahan asas keadilan, cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Sembilan wilayah Kejati yang ikut me-launching Rumah Restorative Justice adalah Kejati Sumatera Utara, Kejati Aceh, Kejati Sulawesi Selatan, Kejati Sulawesi Barat, Kejati Jawa Barat, Kejati Jawa Timur, Kejati Jawa Tengah, Kejati Kepulauan Riau, dan Kejati Banten.

Menurut Burhanuddin, ada 31 Rumah Restoravie Justice yang akan diresmikan. Pihaknya berharap puluhan Rumah Restorative Justice itu bisa menjadi pilot project yang bisa ditiru dan dikembangkan di wilayah lain.  (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik