Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
MASYARAKAT sebagai pemilik mandat bernegara harus selalu mengingatkan para elit negeri ini untuk menjujung nilai-nilai demokrasi. Salah satunya menyangkut keberlangsungan tongkat estafet kepemimpinan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun serta masa jabatan presiden sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Menyikapi wacana penundaan pemilu yang disampaikan oleh para petinggi partai politik, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajak semua elemen masyarakat memahami aturan mengenai masa jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Selasa (8/3).
Ia mengatakan, masa jabatan presiden itu, tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945. Hakikat ketentuan tersebut adalah, pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan lima tahun sekali. Masa jabatan presiden terpilih pun dibatasi maksimal dua periode.
"JPPR memandang usul penundaan pemilu yang semata-mata berasal dari arogansi elit, merupakan pengingkaran konstitusi," jelasnya.
Sebagai organisasi yang mengalami proses dialektika tepat menjelang dan pascareformasi 1998, kata dia, JPPR sangat menyayangkan apabila penundaan pemilu hanya dilakukan sebagai langkah pragmatis partai politik dalam menyikapi problem regenerasi kepemimpinan.
Baca juga : NasDem Sebut Wacana Penundaan Pemilu Bikin Gaduh
"JPPR menilai kepentingan hukum harus selalu berada di atas kepentingan politik. Sebab Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," turunnya.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Mita ini mengatakan JPPR mengkhawatirkan suara elit partai yang semakin keras dan lobi-lobi politik antarpetinggi partai, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang berseberangan dan memperuncing pro kontra di kalangan masyarakat.
Selain itu, lanjut Mita, JPPR memandang bahwa penundaaan pemilu 2024 adalah bentuk pencederaan proses reformasi 1998.
Maka JPPR mengajak semua elemen terus mendorong proses penyiapan tahapan pemilu 2024 yakni jadwal tahapan untuk segera ditetapkan.
"Penetapan jadwal merupakan modal penting untuk memulai sirkulasi tahapan demi terwujudnya pemilu yang operasional, efisien, mudah dan taat hukum," tutupnya. (OL-7)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved