Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Soal Isu Penundaan Pemilu, JPPR Ajak Rakyat Ingatkan Elit Soal Demokrasi 

Cahya Mulyana
08/3/2022 19:44
Soal Isu Penundaan Pemilu, JPPR Ajak Rakyat Ingatkan Elit Soal Demokrasi 
Ilustrasi Pemilu 2024(Ilustrasi)

MASYARAKAT sebagai pemilik mandat bernegara harus selalu mengingatkan para elit negeri ini untuk menjujung nilai-nilai demokrasi. Salah satunya menyangkut keberlangsungan tongkat estafet kepemimpinan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) setiap lima tahun serta masa jabatan presiden sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Menyikapi wacana penundaan pemilu yang disampaikan oleh para petinggi partai politik, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajak semua elemen masyarakat memahami aturan mengenai masa jabatan presiden sebagai kepala pemerintahan," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Selasa (8/3). 

Ia mengatakan, masa jabatan presiden itu, tercantum dalam Pasal 7 UUD 1945 dan Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945. Hakikat ketentuan tersebut adalah, pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan lima tahun sekali. Masa jabatan presiden terpilih pun dibatasi maksimal dua periode. 

"JPPR memandang usul penundaan pemilu yang semata-mata berasal dari arogansi elit, merupakan pengingkaran konstitusi," jelasnya. 

Sebagai organisasi yang mengalami proses dialektika tepat menjelang dan pascareformasi 1998, kata dia, JPPR sangat menyayangkan apabila penundaan pemilu hanya dilakukan sebagai langkah pragmatis partai politik dalam menyikapi problem regenerasi kepemimpinan. 

Baca juga : NasDem Sebut Wacana Penundaan Pemilu Bikin Gaduh

"JPPR menilai kepentingan hukum harus selalu berada di atas kepentingan politik. Sebab Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," turunnya. 

Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Mita ini mengatakan JPPR mengkhawatirkan suara elit partai yang semakin keras dan lobi-lobi politik antarpetinggi partai, berpotensi menimbulkan persepsi publik yang berseberangan dan memperuncing pro kontra di kalangan masyarakat. 

Selain itu, lanjut Mita, JPPR memandang bahwa penundaaan pemilu 2024 adalah bentuk pencederaan proses reformasi 1998. 

Maka JPPR mengajak semua elemen terus mendorong proses penyiapan tahapan pemilu 2024 yakni jadwal tahapan untuk segera ditetapkan. 

"Penetapan jadwal merupakan modal penting untuk memulai sirkulasi tahapan demi terwujudnya pemilu yang operasional, efisien, mudah dan taat hukum," tutupnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya