Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Jadikan Siswi SMP Budak Seks, Perwira Polisi di Sulsel Diciduk

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/3/2022 10:07
Jadikan Siswi SMP Budak Seks, Perwira Polisi di Sulsel Diciduk
Ilustrasi(Ilustrasi)

PERWIRA Polisi di Sulawesi Selatan AKBP M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan perbudakan seks terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa.

Tanpa tedeng aling-aling, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana menerangkan, AKBP M  langsung dilakukan penahanan. "Iya (tersangka). Sudah ditahan," papar Komang, Sabtu (5/3).

Penetapan status tersangka ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara. Komang mengatakan dalam hasil gelar perkara, polisi temukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pemerkosaan hingga budak seks oleh seorang perwira polisi berinisial AKBP M.

Dari informasi yang didapat, kakak kandung korban berinisial AI (28) yang melaporkan peristiwa sadis itu. Korban disebut sudah lima bulan dijadikan budak seks AKBP M.

Korban diketahui bekerja dengan polisi tersebut sebagai seorang pembantu sejak September 2021. Baru sebulan bekerja, adiknya itu diduga diperkosa oleh polisi itu.

Tak hanya itu, korban juga diduga dijadikan budak seks sejak Februari 2022 silam. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya