Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PERWIRA Polisi di Sulawesi Selatan AKBP M ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan dan perbudakan seks terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa.
Tanpa tedeng aling-aling, Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Komang Suartana menerangkan, AKBP M langsung dilakukan penahanan. "Iya (tersangka). Sudah ditahan," papar Komang, Sabtu (5/3).
Penetapan status tersangka ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara. Komang mengatakan dalam hasil gelar perkara, polisi temukan dua alat bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, AKBP M dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Seorang siswi SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga menjadi korban pemerkosaan hingga budak seks oleh seorang perwira polisi berinisial AKBP M.
Dari informasi yang didapat, kakak kandung korban berinisial AI (28) yang melaporkan peristiwa sadis itu. Korban disebut sudah lima bulan dijadikan budak seks AKBP M.
Korban diketahui bekerja dengan polisi tersebut sebagai seorang pembantu sejak September 2021. Baru sebulan bekerja, adiknya itu diduga diperkosa oleh polisi itu.
Tak hanya itu, korban juga diduga dijadikan budak seks sejak Februari 2022 silam. (OL-12)
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved