Headline

Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.

KPK Panggil Petinggi PT Berdikari Persero terkait Korupsi Pupuk

Intan Fauzi
26/5/2016 12:40
KPK Panggil Petinggi PT Berdikari Persero terkait Korupsi Pupuk
(Antara/Rosa Panggabean)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap pengadaan atau pembelian pupuk di PT Berdikari Persero. Kali ini penyidik KPK memanggil GM SBU Niaga PT Berdikari Erni Yanuarini dan Staff Keuangan PT Berdikari Dadan Hamdani.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHW (Budianto Halim Widjaja)," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/5).

Selain mereka, KPK juga memanggil Asisten Manager PT Berdikari Elisabeth Mariyati. Elisabeth akan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Budianto dan Sri Astuti (SA).

Pada 8 Maret, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Berdikari Persero Siti Marwa sebagai penerima suap dari vendor.

Kemudian, dalam pengembangan kasus, pada 26 April, KPK menetapkan dua Komisaris CV Timur Alam Raya, Sri Astuti dan Wiraswasta Budianto Halim Widjaja sebagai pemberi gratifikasi.

Atas perbuatannya, Siti disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik