Headline

BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.

Parpol Baru Mulai Diverifikasi

Cah/Deo
25/5/2016 07:35
Parpol Baru Mulai Diverifikasi
(Grafis--MI/Seno)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kemarin, resmi membuka pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sekaligus dimulainya verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM jelang Pemilu 2019.

"Kalau lolos itu badan hukumnya, nanti syarat ikut pemilu ada di UU Pemilu," kata Yasonna seusai acara pendaftaran yang juga dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dan komisioner KPU Ida Budhiati.

Pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum tersebut merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum.

Ada dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik. Pertama, verifikasi dokumen administrasi yang disampaikan partai politik.

Kedua, verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II, serta tingkat kecamatan, guna memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan.

Pelaksana Harian Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum dan HAM Tehna Bana Sitepu menyebutkan ada enam parpol yang saat ini telah menyampaikan permohonan. Mereka ialah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya. "Juli harus sudah masuk semua syarat administrasi. Pengumuman lolos badan hukum pada Oktober," kata Tehna.

Dokumen yang harus diserahkan parpol baru ialah pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan dari Ditjen Kesbangpol Kemendagri, surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan. (Cah/Deo/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya