Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Saleh: Harus Dipastikan Permenaker No. 2/2020 tidak Rugikan Pekerja

Mediaindonesia.com
14/2/2022 12:03
Saleh: Harus Dipastikan Permenaker No. 2/2020 tidak Rugikan Pekerja
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(DOK DPR RI)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay menegaskan belum mendapat keterangan yang jelas dan lengkap terkait Permenaker No. 2/2020. Dalam rapat-rapat dengan Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan, perubahan tentang mekanisme penarikan JHT tidak dibicarakan secara khusus. Bahkan dapat dikatakan, belum disampaikan secara komprehensif. 

"Mestinya, rencana terkait penetapan kebijakan ini sudah di-sounding dulu ke DPR. Mulai dari payung hukumnya, manfaatnya bagi pekerja, sampai pada keberlangsungan program JHT ke depan. Dengan begitu, kalau ditanya, kita juga bisa menjelaskan," kata anggota terpilih Dapil Sumut II itu dalam rilisnya yang diterima Media Indonesia, Senin (14/2).

Terkait permenaker tersebut, menurut Ketua Fraksi PAN ini, harus dipastikan agar tidak merugikan para pekerja. Sejauh ini, dirinya mendengar masih banyak penolakan dari asosiasi dan serikat pekerja. Dia khawatirkan, penolakan ini akan menyebabkan tidak efektifnya kebijakan dimaksud.

Baca Juga: Gobel Minta Kemendag Stabilkan Harga Kedelai

"Para pekerja kelihatannya merasa sering ditinggalkan. Ada banyak kebijakan pemerintah yang seakan diputus secara sepihak. Mulai dari UU Ciptaker sampai     pada persoalan upah minum. Hari ini, ada pula persoalan JHT yang hanya bisa ditarik setelah 56 tahun,'' imbuh Saleh.

"Saya dengar, alasan pemerintah adalah agar tidak terjadi double klaim. Di satu pihak ada jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di pihak lain ada JHT. Lalu, katanya, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengembalikan fungsi JHT ke tujuan awalnya," kata dia lagi.

"Masalahnya, JKP itu kan payung hukumnya adalah UU Ciptaker. Apakah sudah bisa diberlakukan? Bukankah permenaker ini dikeluarkan setelah putusan MK yang menyatakan UU ciptaker inkonstitusional bersyarat? Kalaupun misalnya JKP sudah boleh diberlakukan, lalu mengapa JHT harus 56 tahun? Apa tidak boleh misalnya diambil berdasarkan situasi dan kondisi pekerja? Katakanlah, misalnya, karena kondisi pekerja yang sangat sulit, lalu dibolehkan dapat JKP dan JHT? Atau banyak opsi lain yang dimungkinkan".

Selain itu, Saleh melihat bahwa kebijakan ini kurang sosialisasi. Artinya, Kementerian Ketenagakerjaan belum maksimal mengedukasi masyarakat terkait JKP. ''Kalau betul JKP ini bagus, tentu masyarakat akan mendukung,'' imbuhnya.

Menurut Saleh, permenaker No. 2/2020 ini masih sangat layak untuk diperbincangkan di publik. Diskusi publik itu dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, terutama dari kalangan pekerja. Kalau hasil diskusi publik itu ternyata menyebut bahwa permenaker ini merugikan para pekerja, dirinya akan mendorong agar permenaker ini dicabut. 

"Harus dibuka ruang untuk diskusi. Tidak baik juga kalau suatu kebijakan strategis tidak melibatkan pihak-pihak terkait". (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya