Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Anggota DPR Minta Masa Kampanye Pemilu Harus Efektif dan Efisien

 Sri Utami
08/2/2022 15:03
Anggota DPR Minta Masa Kampanye Pemilu Harus Efektif dan Efisien
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus.(Ist/DPR)

MASA kampanye pemilu 2024 dinilai dapat dilakukan secara efisien dan efektif. Masa kampanye tidak selalu menjadi andalan partai untuk memperkenalkan program dan komitmen partai politik kepada publik.

Menurut anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, efektivitas dan efisien bisa menjadi kunci suatu partai politik bisa dikenal publik sehingga tidak dipengaruhi oleh durasi waktu kampanye.

"Kalau bisa diperpendek kenapa harus diperpanjang, tidak tepat kalau sosialisasi hanya bisa dilakukan saat masa kampanye. Semua partai baik partai politik lama maupun partai politik yang baru terbentuk memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan partainya di tengah masyarakat," paparnya.

"Proses sosialisasi tersebut sudah bisa dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Tahapan kampanye hanyalah bentuk formal dari pengaturan masa kampanye yang dilakukan oleh KPU," terang Guspardi.

Saat dihubungi, Selasa (8/2) anggota Fraksi PAN ini mengungkapkan sejumlah partai politik yang duduk di senayan berpandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperpendek durasi masa kampanye pemilu 2024.

Sejumlah fraksi mengusulkan 50 hari, ada yang 60 hari sampai 75 hari. Sedangkan partai politik telah melakukan sosialisasi jauh sebelum wacana perpendekan waktu kampanye.

"Baik partai lama dan baru sama saja, sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum mendaftar ke KPU. Kalau bicara partai politik baru, saat mereka membentuk dan melakukan deklarasi kepengurusan partainya, itu juga merupakan bentuk sosialisasi"

Durasi masa kampanye harus memertimbangkan situasi pandemi yang belum terkendali. Masa kampanye yang panjang lebih berisiko menimbulkan peningkatan angka covid-19.

Kampanye yang panjang juga berisiko menimbulkan kerumunan yang justru akan mendiskreditkan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu.

"Bagaimanapun KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhitungkan juga bahwa pelaksanaan pemilu ke depan tidak bisa diprediksi akan dapat terlaksana dalam keadaan normal. Karena pandemi covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Jadi jangan sampai menimbulkan klaster baru akibat pelaksanaan pemilu serentak 2024," tegas Guspardi.

Dia kemenekankan pengaturan durasi waktu kampanye yang diatur KPU tsebaiknya tidak lebih dari 60-90 hari.

"Mempersingkat waktu kampanye juga akan memgefesienkan anggaran penyelenggara pemilu," pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, akhir Januari lalu, mengusulkan masa kampanye maksimal 90 hari.

Pemerintah memertimbangkan waktu kampanye lebih dari 90 hari akan melahirkan keterbelahan yang cukup lama di masyarakat dan berujung konflik. (Sru/OL-09).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya