Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOMITMEN percepatan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) harus terus diperkuat. Sejumlah potensi kendala dalam proses pembahasan harus segera diatasi.
"Saya berharap semua pihak yang telah berkomitmen untuk mempercepat proses legislasi RUU TPKS memegang janji, sehingga pembahasan antara pemerintah dan DPR bisa segera dilakukan dan UU TPKS bisa segera lahir," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/2). Menurut Lestari, sejumlah kendala dalam proses legislasi, seperti peningkatan kasus positif covid-19 beberapa pekan terakhir, harus mampu diatasi berbekal komitmen yang kuat para pemangku kepentingan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kekerasan seksual.
Rerie, sapaan akrab Lestari, berharap teknologi yang ada saat ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin agar proses legislasi RUU TPKS tidak terhenti. Bila persyaratan administrasi dalam proses legislasi sudah terpenuhi, ujar Rerie, rangkaian pembahasan secara daring pun bisa dilakukan bila pertemuan luring tidak memungkinkan karena ada kebijakan pembatasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu meminta seluruh elemen bangsa mendukung percepatan proses legislasi RUU TPKS agar negeri ini segera memiliki undang-undang yang mampu melindungi hak asasi para korban tindak kekerasan seksual. Sambil menunggu tuntasnya pembahasan RUU TPKS, Rerie sangat berharap, para pemangku kepentingan tetap meningkatkan kepedulian terhadap sejumlah kasus tindak kekerasan seksual yang semakin banyak terungkap belakangan ini.
Baca juga: TPKS Harus Mampu Antisipasi Kendala dalam Proses Hukum Tindak Kekerasan Seksual
Perlindungan terhadap korban, ujar Rerie, harus dikedepankan. Masalahnya, hak asasi korban dalam setiap dugaan kasus tindak kekerasan seksual selalu saja dilanggar. (OL-14)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan pentingnya data yang memadai untuk memahami kebutuhan kelompok rentan dalam pembangunan
Lestari Moerdijat mendorong implementasi Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dalam mewujudkan generasi penerus bangsa yang berkarakter
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat setidaknya 76% anak-anak yang tidak bersekolah disebabkan oleh faktor ekonomi.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti lambannya implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) meski telah disahkan sejak 2022
Upaya perlindungan anak dari dampak negatif dunia maya harus menjadi perhatian semua pihak.
17,85% penyandang disabilitas berusia lebih dari 5 tahun di Indonesia tidak pernah mengenyam pendidikan formal.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Komnas Perempuan mendorong Presiden Joko Widodo mengesahkan lima dari tujuh peraturan pelaksana UU TPKS yang tersisa.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memastikan tidak akan membiarkan pemerkosa melenggang bebas tanpa dihukum.
Proses penyusunan dan pembentukan peraturan turunan UU TPKS berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sudah memasuki tahapan proses akhir
Kekerasan seksual merupakan isu krusial yang masih rawan terjadi di tempat kerja.
Jelang dua tahun pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), pemerintah belum juga mengesahkan aturan pelaksanaan undang-undang tersebut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved