Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merepons usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI yang meminta agar masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024, diperpendek menjadi maksimal 90 hari dari 120 hari. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan penyelenggara akan mempertimbangkan usulan itu. Tetapi menurutnya dalam rancangan peraturan KPU, masa kampanye 120 hari berkaitan erat dengan tahapan lainnya yakni sengketa dan logistik.
"Sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar Pramono, Kamis (27/1).
Baca juga: Prabowo Sebut Dua Kapal Perang Dijual Karena Sudah Karatan
Ia lebih jauh menjelaskan secara aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, tidak diatur berapa lama masa kampanye. Undang-undang, imbuh dia, hanya mengatur masa kampanye dimulai 3 hari sejak penatapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga tidak ada patokan berapa lama masa kampanye.
Sebagai perbandingan, Pramono mengatakan masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11 Januari 2013 - 5 April 2014).
"Sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan partai politik peserta pemilu. Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," ucap Pramono.
Ia menuturkan bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain. Pertama, sengketa tata usaha negara (TUN) Pemilu, apabila ada peserta Pemilu atau calon legislatif yang mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan TUN. Sengketa tersebut baru, terang Pramono, baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap.
Kedua, masa kampanye juga berkaitan dengan lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Menurut Pramono, surat suara dapat diproduksi setelah penetapan daftar calon tetap dan selesainya sengketa TUN pascapenetapan daftar calon tetap. Hal itu karena surat suara harus memuat nama, tanda gambara atau foto, dan nomor urut peserta pemilu dan calon legislatif.
Karena itu, sambung dia, dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari. Ia merinci sengketa membutuhkan 38 hari, sedangkan pengadaan logistik butuh 126 hari.
"Jadi rancangan 120 hari dalam draft Peraturan KPU itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," ucapnya. (OL-6)
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved