Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Soal Usulan Pemotongan Masa Kampanye Pemilu 2024, Begini Respons KPU

Indriyani Astuti
27/1/2022 13:44
Soal Usulan Pemotongan Masa Kampanye Pemilu 2024, Begini Respons KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU).(ANTARA)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merepons usulan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI yang meminta agar masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024, diperpendek menjadi maksimal 90 hari dari 120 hari. Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan penyelenggara akan mempertimbangkan usulan itu. Tetapi menurutnya dalam rancangan peraturan KPU, masa kampanye 120 hari berkaitan erat dengan tahapan lainnya yakni sengketa dan logistik.

"Sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam rapat dengar pendapat yang lalu, KPU tentu akan mempertimbangkan dengan seksama," ujar Pramono, Kamis (27/1).

Baca juga: Prabowo Sebut Dua Kapal Perang Dijual Karena Sudah Karatan

Ia lebih jauh menjelaskan secara aturan perundang-undangan yakni Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum, tidak diatur berapa lama masa kampanye. Undang-undang, imbuh dia, hanya mengatur masa kampanye dimulai 3 hari sejak penatapan calon dan berakhir 3 hari sebelum hari pemungutan suara. Sehingga tidak ada patokan berapa lama masa kampanye.

Sebagai perbandingan, Pramono mengatakan masa kampanye Pemilu 2019 berlangsung 6 bulan 3 minggu, dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Bahkan pada Pemilu 2014, masa kampanye berlangsung 15 bulan (11 Januari 2013 - 5 April 2014). 

"Sebab kampanye dibolehkan sejak penetapan partai politik peserta pemilu. Jadi 120 hari masa kampanye yang dirancang KPU saat ini telah berkurang banyak dari pemilu-pemilu sebelumnya," ucap Pramono. 

Ia menuturkan bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain. Pertama, sengketa tata usaha negara (TUN) Pemilu, apabila ada peserta Pemilu atau calon legislatif yang mengajukan sengketa pencalonan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengadilan TUN. Sengketa tersebut baru, terang Pramono, baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap. 

Kedua, masa kampanye juga berkaitan dengan lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Menurut Pramono, surat suara dapat diproduksi setelah penetapan daftar calon tetap dan selesainya sengketa TUN pascapenetapan daftar calon tetap. Hal itu karena surat suara harus memuat nama, tanda gambara atau foto, dan nomor urut peserta pemilu dan calon legislatif. 

Karena itu, sambung dia, dari simulasi yang dilakukan KPU, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari. Ia merinci sengketa membutuhkan 38 hari, sedangkan pengadaan logistik butuh 126 hari.

"Jadi rancangan 120 hari dalam draft Peraturan KPU itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," ucapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik