Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka sekaligus pihak swasta Ivana Kwelju. Pasalnya, dia tidak kooperatif saat dipanggil KPK untuk mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan pada 2011 sampai 2016.
"KPK menghimbau tersangka IK (Ivana) untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Kamis (27/1).
KPK segera mengirimkan surat panggilan untuk Ivana. Ivana diharap hadir dalam pemanggilan berikutnya.
Baca juga: KPK: IPK 2021 jadi Gambaran Pemberantasan korupsi masih Butuh Perbaikan
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, dan dua pihak swasta yaitu Johny Ryndard Kasman dan Ivana Kwelju.
Ivana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Tagop dan Johny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (OL-1)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
"Telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Liem Sin Tiong alias Tiong dengan memasukkannya ke Lapas Klas IIA Ambon," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Riadi mengajar anak-anak Hote membaca dan mengaji. Dia juga menyiapkan musala, tempat mengaji dan membuka perpustakaan.
KPK menambah tersangka baru terkait kasus suap dan gratifikasi mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Hingga saat ini progres pembangunan Bendungan Way Apu baru 42,36%.
Uang hasil gratifikasi itu dikelola oleh pihak swasta Johny Ryndard Kasman
Uang itu dimaksud untuk membantu Direktur Utama PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju agar perusahaannya mendapatkan proyek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved