Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Intel Jaksa Sita Duit Rp1,17 Miliar terkait Pungli Bandara Soetta oleh BC

Tri Subarkah
24/1/2022 18:00
Intel Jaksa Sita Duit Rp1,17 Miliar terkait Pungli Bandara Soetta oleh BC
Ilustrasi(dok.mi)

BIDANG Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten mengamankan Rp1,17 miliar selama operasi dugaan pemerasan dan atau pungli oknum pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap perusahaan jasa kurir di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yulianto.

Adhyaksa menyebut pihaknya mengamankan barang bukti itu dari aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial VIM. Saat diamankan, uang tersebut berada di brankas KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Hasil operasi intelijen menyimpulkan bahwa VIM diperintah oleh ASN berinsial QAB untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000 atau Rp2.000 per kilogram dari setiap tonase bulanan PT SKK, perusahaan jasa titipan niaga elektronik.

Pungli yang terjadi dalam kurun waktu April 2020 sampai April 2021 itu dilakukan dengan cara mengancam pembekuan dan izin operasional melalui surat peringatan maupun surat teguran.

"Dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 miliar menjadi Rp250 juta, serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT SKK yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,126 miliar," imbuh Adhyaksa melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Senin (24/1).

Selain PT SKK, oknum pegawai Bea Cukai itu juga menerima uang dari Direktur Utama PT ESL sebesar Rp80 juta. Adhyaksa menduga bahwa QAB telah meyalahgunakan kewenangan terakait pemberian surat peringatan, penutupan tempat penimbunan sementara (TPS), dan pengusulan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.

"Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor," jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan per hari ini, hasil pengumpulan data maupun keterangan dari Bidang Intelijen diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus untuk memulai penyelidikan.

"Dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Ivan.

Adapun Koordinator Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Kejati Banten dalam menindaklanjuti laporannya tersebut. "Apresiasi tinggi karena proses penyelidikan cukup cepat, hanya butuh waktu 2 minggu," ujarnya.

Berbeda dengan hasil operasi intelijen Kejati Banten, Boyamin sebelumnya melaporkan dugaan pungli yang terjadi kepada perusahaan jasa kurir berinisial PT SQKSS. Saat dikonfirmasi, ia tak menyoalkan mengenai perbedaan nama perusahaan itu.

"Masing-masing punya hak untuk bikin inisial, sebaiknya ikuti masing-masing sumber," tandas Boyamin.

Sementara itu, Ivan menyebut bahwa PT SKK telah sesuai dengan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya. "Maksudnya sama itu. Mungkin salah kutip atau typo," pungkas Ivan. (OL-13)

Baca Juga: Polri: Pemberian Pelat Dinas Polri ke Arteria Dahlan untuk Pengawalan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya