Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
ELEKTABILITAS Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto untuk diusung sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu Presiden 2024 masih jauh panggang dari api. Bagaimana tidak, sudah hampir setahun sosialisasi tingkat keterpilihannya masih di bawah 1%.
Berdasarkan hasil survei Voxpol Center misalnya, tingkat keterpilihan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian itu cuma 0,8%. Nilainya lebih rendah lagi dalam hasil riset Indikator Politik Indonesia, hanya meraup 0,2%.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, menilai, hal tersebut menunjukkan sulitnya mengerek elektabilitas Airlangga. Tersisa setahun ke depan untuk Airlangga mengerek elektabilitasnya atau mundur dari bursa capres.
"Susah (meningkatkan elektabilitas Airlangga) karena sekarang ini, kan, yang paling penting itu bagaimana mengeluarkan prestasi juga. Jadi kalau enggak ada prestasi, enggak ada sesuatu yang bisa dipercakapkan karena ritme kerjanya itu-itu saja," ucapnya, Selasa (18/1).
Menurut Ray, Airlangga nihil bahan untuk dapat diperbincangkan publik karena masih menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Keterikatan tersebut tidak membuatnya luwes.
Baca juga : NasDem Harap RUU TPKS Tak Lagi Ditunda-Tunda
"Tapi, kan, enggak mungkin juga Pak Airlangga keluar dari kabinet. Kita enggak tahu, kan, apakah mau keluar ataukah tidak," sambungnya.
Ray melanjutkan, Airlangga masih memiliki waktu hingga 2023 untuk memoles reputasinya. Namun, jika setahun menjelang pemilihan presiden (pilpres) kenaikan elektabilitasnya tidak signifikan atau di bawah 5%, maka bakal berdampak negatif terhadap partai.
"Kalau tetap elektabilitasnya setahun naik 2%-3%, bagi saya, sudah enggak ada harapan lagi," tegasnya. "Jadi, jangan dipaksakan karena akan berimbas terhadap elektabilitas partai."
Selain itu, ungkapnya, hal tersebut bakal kembali membuat internal Partai Golkar dilanda konflik. Pangkalnya, ademnya internal partai saat ini bukan jaminan Golkar solid.
"(Internal Golkar yang sedang adem) itu tidak dengan sendirinya tidak akan konflik kalau misalnya seperti yang saya bilang tadi, ada orang yang merasa terlalu memaksakan sampai Pak Airlangga didorong terus sebagai calon presiden. Mungkin secara internal akan ada penolakan," pungkasnya. (OL-7)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PARTAI amanat Nasional atau PAN dan Golar merespons wacana pemotongan gaji menteri dan anggota DPR serta menekankan evaluasi APBN
Pengamat ESA Unggul Jamiluddin Ritonga kritik usulan koalisi permanen Golkar untuk Prabowo, dinilai berisiko lemahkan DPR dan checks and balances.
Alih-alih memperkuat efektivitas kerja parlemen, skema tersebut justru bisa memicu konflik internal.
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Adies Kadir bukan lagi merupakan anggota maupun pengurus partai.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Castro mengungkap adanya indikasi desain besar untuk melumpuhkan independensi MK dalam menetapkan Adies Kadir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved