Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGERAHAN komponen cadangan untuk menghadapi ancaman baik militer maupun hibdrida tidak dilakukan secara langsung. Tetapi harus melalui persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah Presiden mengumumkan mobilisasi komponen cadangan secara resmi.
Demikian disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Gde Pantja Astawa sebagai ahli dari pemerintah dalam sidang uji materi Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Menyikapi Anak Buah Presiden Jokowi Wacanakan Perpanjangan Masa Jabatan
"Pengerahan komponen cadangan untuk menghadapi ancaman baik militer maupun hibdrida tidak dilakukan secara serta-merta," ujarnya.
Di depan majelis hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Anwar Usman, Gde mengatakan perluasan komponen cadangan hanya dari rakyat atau unsur manusia menjadi sumber daya merupakan kebijakan pembuat undang-undang.
Pasal 30 ayat 2 UUD 1945, ujarnya, hanya mengatur hal-hal bersifat pokok yakni usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Untuk selebihnya, imbuh dia, diatur dalam undang-undang karena mengubahnya jauh lebih mudah.
"Lahir kemudian Undang-Undang No. 3/2002 tentang Pertahanan Negara, di dalamnya pemaknaan rakyat diperluas sebagaimana dalam UU PSDN yakni komponen cadangan untuk memperkuat komponen utama," ucapnya.
Senada, ahli lain yakni Penasihat Senior Kantor Staf Kepresidenan Andi Widjajanto mengatakan mobilisasi komponen cadangan dilakukan pada saat dibutuhkan pengganda kekuatan. Ancaman yang dihadapi, tegas dia, seperti skala perang.
Namun, Andi menekankan ada rangkaian demokratik antara lain keputusan politik sebelum komponen cadangan menjadi kekuatan tambahan untuk menjalankan operasi militer. Dalam UU Pertahanan Nasional, imbuh Andi, ada prasyarat sebelum Presiden melakukan pengerahan yakni persetujuan DPR.
Permohonan perkara uji materi UU PSDN teregistrasi Nomor 27/PUU-XIX/2021 diajukan oleh empat lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan tiga orang warga.
Empat LSM dimaksud adalah Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yayasan Kebajikan Publik Indonesia, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.
Baca juga: Pemkab Sragen Mulai Vaksinasi Booster Covid-19 Besok
Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU PSDN.
Salah satu gugatan yang diajukan Kontras ialah karena pembentukan Komponen Cadangan bukanlah kebutuhan mendesak. Mereka menilai pemerintah selama ini mampu mengantisipasi berbagai ancaman yang ada tanpa adanya Komponen Cadangan. (Ind/A-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved