INTEGRITAS penyelenggara pemilu merupakan harga mati. Pasalnya integritas penyelenggara pesta demokrasi lima tahunan itu menjadi titik awal dalam menjadikan Pemilu 2024 sebagai pijakan lepas landas agar demokrasi di Indonesia memasuki tahap baru yang berkualitas.
Demikian salah satu benang merah Seminar Pentingnya Penyelenggara Pemilu yang Berintegritas yang digelar melalui platform Zoom dan disiarkan oleh TVMu di YouTube, Kamis (13/1)
Hadir dalam seminar ini Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustop, Anggota Tim Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2022-2027 Endang Sulastri, Peneliti Ahli Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro, serta mahasiswa Magister Ilmu Politik dan Magister Ilmu Komunikasi FISIP UMJ.
"Integritas itu menyangkut banyak hal seperti reputasi, kemandirian, independensi dan tidak tergoda tarikan-tarikan politik. Integritas merupakan hal utama bagi penyelenggara pemilu dan dalam penyelenggaraan pemilu. Reputasi yang baik bagi menjadi sangat penting dalam pemilu serentak karena tingkat kerumitannya," ujar Saan.
Saan menambahkan, selain faktor integritas, Pemilu 2024 memiliki tingkat kerumitan yang tinggi. Pemilu nanti akan dibayang-bayangi pandemi Covid-19. Oleh karena itu penyelenggara pemilu perlu memiliki kemampuan manajerial kepemiluan yang sangat memadai. "Mereka akan mengelola pemilu yang sangat besar dan terstruktur sampai tingkat TPS. Kemampuan manajerial ini sangat penting. Bagaimana mereka mereka bisa mengkonsolidasikan seluruh aparat pemilu, mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan pemilu" katanya.
Saan menambahkan, penyelenggara pemilu juga perlu memiliki kemampuan teknis kepemiluan karena tingkat kerumitan pemilu nanti. Penyelenggara pemilu juga mampu meyakinkan kepada publik antara pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislaif sama sama pentingnya.
"Dengan demikian pemilih tidak hanya memperhatikan pilpres tapi mengabaikan pemilihan legislatif," tandasnya.
Sementara itu, Siti Zuhro menjelaskan, terdapat empat hal dalam kaitan penyelenggara pemilu yakni integritas, kompetensi, indepensi dan kepemimpinan. Ia menegaskan, integritas penyelenggara ini penting dan tidak bisa ditawar-tawar lagi karena vital dalam pelaksanaan pemilu. "Kedua tentang kompetensinya. Jadi kalau sudah lulus integritas wajib memenuhi kriteria lain yakni kompetensi. Profesionalitas di bidang kepemiluan tidak hanya paham politik, kepemiluan tetapi juga hukum," ujar Siti.
Yang ketiga, sambung dia, memiliki independensi karena tarikan politik luar biasa dan KPU mengelola pemilu nasional sampai daerah. Ia menegaskan, penyelenggara harus dapat dipercaya, jujur dan amanah.
"Yang keempat adalah kemampuan manajerial, kepemimpinan dan kerjasama. Unsur ini juga tidak kalah pentingnya untuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Semua anggota KPU harus memenuhi kualifikasi persyaratan tersebut. Pemilu yang trusted adalah pemilu yang diselenggarakan oleh penyelenggara yang juga trusted. Sengketa pemilu terjadi antara lain dipicu penyelenggara pemilu partisan," tandasnya.
Senada, Endang Sulastri menekankan bahwa penyelenggara pemilu ikut berkontribusi dalam menciptakan proses pemilu baik substansi maupun prosedurnya. "Kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu akan berpengaruh terhadap kepercayaan pada proses dan hasil pemilunya," jelasnya.
Endang juga menjelaskan bahwa lembaga penyelenggara pemilu ini sangat penting dalam kehidupan demokrasi. Pasalnya, KPU merupakan lembaga yang bertujuan dan bertanggung jawab secara legal untuk menyelenggarakan sebagian atau semua elemen yang esensial untuk menyelenggarakan pemilu. "Ini adalah instrumen pelaksanaan demokrasi langsung seperti referendum dan pemungutan suara ulang," tandas Endang. (OL-8)