Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RANCANGAN Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) memasuki babak baru dengan naik ke tingkat I untuk segera ke tingkat Komisi. Pemerintah meyakini bakal regulasi ini dapat segera rampung sebab parlemen akhirnya menginginkan hal serupa.
"RUU TPKS masih dalam pembahasan tingkat I di DPR. RUU tersebut menjadi prakarsa DPR dan karena belum selesai dalam pembahasan 2021 maka dimasukkan juga di Prolegnas Prioritas 2022 dan akan dilanjutkan pembahasannya pada 2022 ini," kata Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kementerian Hukum dan HAM Djoko Pudjirahardjo dalam keterangannya, Kamis (6/1).
Menurut Djoko, pimpinan DPR juga sudah memberi perhatian dan mendorong agar RUU ini bisa segera diselesaikan dan disahkan. Komitmen yang ditunggu-tunggu pemerintah dan rakyat itu menjadi titik terang untuk nasib perlindungan terhadap kaum hawa.
"Dari sisi komitmen keinginan Presiden sudah mendapat perhatian dari pimpinan DPR. Jadi kedua belah pihak antara Presiden atau pemerintah dengan pimpinan DPR sudah menjadi satu pemahaman," ujarnya.
Baca juga: Ketua Panja: RUU TPKS Dapat Disahkan pada Maret 2022
Djoko mengatakan pemerintah terus mendorong untuk dilakukan percepatan pembahasan RUU dimaksud dengan membentuk gugus tugas yang beranggotakan Kemenkum dan HAM, Kantor Staf Presiden, Kementerian Agama, Kejaksaan, Kepolisian, instansi terkait lainnya.
Kegiatan yang sudah dilakukan oleh gugus tugas adalah mendorong DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk cepat memfinalkan RUU TPKS di internal DPR, sehingga dapat dilakukan pembahasannya. DPR harus membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terlebih dahulu.
"Saat ini Baleg DPR sedang merampungkan penyusunan RUU dimaksud. Tetapi terkendala karena masih ada tarik menarik fraksi di DPR. Posisi terakhir gugus tugas menunggu perkembangan info dari Baleg DPR," pungkas Djoko. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved