Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Enam dari Delapan Terdakwa Korupsi ASABRI Divonis Hari Ini

Tri subarkah
04/1/2022 10:00
Enam dari Delapan Terdakwa Korupsi ASABRI Divonis Hari Ini
Ilustrasi: putusan hakim(dok.mi)

ENAM dari delapan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Dua di antaranya merupakan mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

"Hari ini agendanya putusan untuk semua terdakwa, kecuali Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat," kata jaksa penunut umum Jimmy Banau melalui keterangan tertulis, Selasa (4/1).

Benny sendiri menjadi satu-satunya terdakwa yang belum menjalani sidang tuntutan. Sementara pembacaan vonis Heru, kata Jimmy, akan dihelat pada Selasa (18/1) mendatang. Hal itu merupakan keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebelumnya pada Senin, 16 Desember 2021, jaksa penuntut umum menuntut agar Heru divonis bersalah dan dihukum pidana mati. Sementara Adam dan Sonny sama-sama dituntut pidana 10 tahun.

Adapun empat terdakwa lain dituntut dengan hukuman bervariasi. Mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi dituntut 12 tahun penjara, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo dituntut 15 tahun penjara, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dituntut 13 tahun penjara, dan mantan Direktur Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Hari Setianto dituntut 14 tahun penjara.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi di ASABRI terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi selama periode 2012 sampai 2019. Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp22,788 triliun. (OL-13)

Baca Juga: Kejagung Gandeng Instansi Lain untuk Sita Aset Kasus Asabri di ...



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya