Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pakar Hukum Pidana : PNS Korupsi Perlu dihukum Lebih Berat 

Putra Ananda
21/12/2021 22:21
Pakar Hukum Pidana : PNS Korupsi Perlu dihukum Lebih Berat 
Suasana persidangan kasus korupsi Asabri(antara/Rivan Awal Lingga)

GURU Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno menilai pemerintah perlu memberikan hukuman yang lebih berat kepada para penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus korupsi. Pasalnya, tidak sedikit penyelenggara negara yang memiliki kewenangan terlibat korupsi bersama pihak swasta. 

"Penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil seharusnya dituntut dan diancam dengan pidana hukum yang lebih berat dibandingkan pihak swasta dalam kasus-kasus korupsi," ungkap Nur saat dihubungi di Jakarta, Selasa (21/12). 

Berkaca dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang melibatkan pihak swasta yakni Direktur PT Trada Alam Minerba Heru Hidayat, tuntutan jaksa penuntut umum dinilai kurang berat kepada para terdakwa lain. Jaksa penuntut umum hanya menuntut sejumlah mantan direksi PT Asabri yang menjadi terdakwa dengan pidana hukuman penjara 10 sampai 15 tahun. 

“Kalau secara umumnya, mestinya yang penyelenggara negara atau pegawai negeri ancaman hukumannya harus lebih berat dari pihak swasta. Karena pada umumnya korupsi itu terjadi karena ada keterlibatna dari pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujarnya. 

Menurut Nur, peran penyelenggara negara dalam kasus kejahatan korupsi sangatlah krusial. Penyelenggara negara mempunyai kekuasaan dan wewenang yang mengatur kebijakan dan mengelola anggaran negara. 

“Korupsi itu mestinya melibatkan aparatur negara karena aparatur negara itulah yang mempunyai kekuasaan, mempunyai kewenangan untuk itu,” ungkapnya. 

Baca juga : Ini Alasan Kejaksaan Tuntut Hukuman Mati Heru Hidayat

Basuki menjelaskan ancaman hukuman terhadap terdakwa korupsi tidak tergantung pada besar atau kecilnya kerugian negara yang diakibatkan dari tindak pidana terdakwa. Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak mengatur sama sekali besaran kerugian negara akan mempengaruhi ancaman hukuman terhadap terdakwa. 

“Dalam UU Tipikor, besarnya kerugian keuangan negara itu, itu tidak linear dengan berat ringannya pidana. Khususnya dalam Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor), tidak mencantumkan berapa kerugian keuangan negara. Yang penting di situ, ada kerugian keuangan negara yang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau penyalahgunaan wewenang, itu merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana maksud Pasal 2 dan Pasal 3,” jelasnya. 

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Dian Adriawan dengan tegas menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap para terdakwa kasus Asabri dinilai tidak adil. Hanya heru yang mendapat tuntutan pidana mati, sementara para terdakwa lain hanya mendapat tuntutan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

“Kalau mengenai ancaman pidana tergantung dari peran-peran yang dilakukan. Tetapi kalau misalnya ada yang dituntut dengan pidana mati sedangkan yang lain tidak dituntut dengan pidana mati, itu sesuatu yang menurut saya tidak adil," ungkapnya. 

Dian mengaku aneh karena aktor penting dalam perkara korupsi adalah pejabat atau penyelenggara negara. Keterlibatan pihak swasta, umumnya, kata Dian, dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP, yakni turut serta melakukan perbuatan pidana. 

“Karena begini, dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP, Pasal 55 itulah yang mengkaitkan keberadaan pihak swasta di dalam kasus ini. Kok malah swasta yang diperberat ancaman pidananya, tuntutan pidananya,” jelas Dian. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya