Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Sikap Ponto Dipertanyakan karena Picu Polemik

Cahya Mulyana
18/12/2021 21:50
Sikap Ponto Dipertanyakan karena Picu Polemik
Soleman B Ponto(Dok MI)

KEBERATAN mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Ponto mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) RPP tentang penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan Hukum di Wilayah Perairan dan Wilayah Yuridiksi Indonesia yang tidak menghadirkan Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono dipertanyakan.

Sebab pernyataan itu dapat memantik polemik dan singgungan antarinstansi. "Soleman Pontoh kembali membuat pernyataan gaduh. Dalam berita yang dirilis salah satu media daring ia mempertanyakan kenapa KASAL tak diundang dalam Rapat Terbatas membahas tentang RPP itu dan bahkan juga mengatakan RPP tersebut adalah bodong dan harus dibatalkan," kata Direktur Maritime Strategic Center Muhammad Sutisna dalam keterangannya, Sabtu (18/12).

Menurut Sutisna pernyataan purnawirawan TNI ini tidak pantas. Sebab Soleman saat ini menjadi bagian dari internal Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam jabatan Staf Ahli di Direktorat Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Fakta itu terungkap pada saat executive brief dengan DPD RI pada Juli 2020 dan beberapa kali rapat dengan Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Soleman diperkenalkan sebagai pejabat tersebut.

Sementara itu, lanjut Sutisna, dalam rapat tersebut dihadiri Panglima TNI atau yang menjadi pucuk pimpinan dari seluruh matra. Sebagai pucuk pimpinan, panglima adalah seseorang yang mempunyai wewenang komando operasional militer untuk menggerakkan pasukan atau alat negara. "Sehingga sudah jelas bahwa tugas-tugas Panglima TNI adalah memimpin TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara untuk melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Sesuai dengan dasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia," tandasnya.

Menurut Sutisna apa yang diucapkan oleh Soleman sangat berbahaya karena menyimpan potensi adu domba antar matra. "Apalagi dengan tidak diundangnya KASAL, mengaitkan dengan proses pemilihan Panglima TNI kemarin. Sangat tidak elok rasanya sebagai mantan Purnawirawan TNI bersikap demikian," paparnya.

Selain itu dalam pernyataannya Soleman Pontoh, meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengklarifikas ketidakhadiran KASAL. Menurut Sutisna, Mahfud MD tidak perlu menggubris pernyataannya tersebut. "Pernyataan itu seperti anak kecil saja. Serta bukan tupoksinya Menko Polhukam untuk menanggapi pernyataan tersebut," kata Sutisna.

Sutisna juga menambahkan tugas Mahfud yakni menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Sehingga RPP yang diselenggarakan oleh Mahfud sudah sesuai kaidah dan tupoksi yang berlaku. Terlebih gelaran itu sudah mewakili semua unsur yang berkaitan dengan persoalan yang dibahas di RPP.

"Yang menjadi lucu dan aneh Soleman Pontoh juga menyebutkan RPP tersebut adalah bodong dan harus dibatalkan. Jelas ini adalah pernyataan yang jauh dari sikap negarawan dan tidak loyal terhadap negara sebagai purnawirawan TNI dan sebagai staf ahli KPLP," ungkapnya.

Padahal dengan adanya RPP tersebut sangatlah penting untuk menyusun sebuah Undang-undang yang berkaitan dengan ekosistem serta tata kelola laut. Sebab sejauh ini regulasi yang ada masih tumpang tindih dan perlu sinkronisasi.

"Sesuai dengan arahan Presiden sejak 2015 dan ditegaskan kembali ketika melantik Kepala Bakamla RI pada awal 2020 silam, bahwa ke depan Bakamla RI yang menjadi embrio Coast Guardnya Indonesia, artinya yang kemudian menjadi Indonesia Coast Guard ya Bakamla," ujarnya.

Soleman juga sangat gegabah, kata dia, karena berani mengatakan Presiden Joko Widodo melanggar UUD 1945 usai menyetujui hasil RPP. Padahal berdasarkan Inpres No.7 Tahun 2017 presiden bisa mengambil keputusan. "Sehingga pernyataan Pontoh yang mencap Presiden Joko Widodo telah melanggar UUD 1945 sangatlah tidak mendasar serta cenderung tendensius dan sepertinya adalah titipan dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk membuat gaduh," pungkasnya.


Sebelumnya Soleman menilai surat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) terkait RPP tersebut siluman.

"Ini surat RPP siluman yang kedua di tahun 2021. Yang pertama bertanggal sekitar Maret 2021 terkait Tata Kelola Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum (TKKK&PH) di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia, tapi ditolak," ujar Soleman, Jumat (17/12).

Soleman menegaskan, tidak mengundang KSAL dalam RPP tersebut akan mengundang kegaduhan dan polemik.Para prajurit TNI AL bisa saja melampiaskan kemarahannya karena sebagai pihak yang turut bertanggung jawab di ototitasnya tapi tidak dilibatkan dalam pembahasan RPP.

Menkopolhukam, Mahfud MD, sambung Soleman, harus mengklarifikasi kenapa KSAL tidak diundang dalam RPP tersebut. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya