Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menegaskan hingga saat ini belum menentukan daftar nama resmi terpidana kasus narkoba sekaligus hari eksekusi yang rencananya akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Belum (ada daftar terpidana dan hari eksekusi resmi), kalau nanti sudah ada penentuan nama dan waktu pasti akan disampaikan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Noor Rachmad saat dihubungidi Jakarta, Sabtu (14/5).
Noor menepis 16 nama terpidana mati yang beredar saat ini yang terdiri dari 7 warga negara Indonesia dan 9 warga negara asing (WNA), termasuk menepis dugaan akan dilakukannya eksekusi sebelum bulan puasa yang jatuh pada Juni. Penentuan daftar terpidana dan hari eksekusi, kata Noor, akan diputuskan Jaksa Agung HM Prasetyo.
Meski demikian, persiapan demi persiapan terus dilakukan oleh korps Adhyaksa. Noor mengaku koordinasi tetap dilakukan dengan pihak kepolisian, khususnya Polda Jateng. Hal itu berkaitan dengan peningkatan pengamanan Nusakambangan yang dilakukan oleh Satuan Kepolisian Perairan Cilacap.
"Kalau (pengamanan) itu kepolisian, (koordinasi) pastilah," ungkapnya.
Noor menyebut kejaksaan masih menunggu aspek teknis dan yuridis sebelum menentukan jadwal eksekusi. Untuk aspek yuridis, saat ini kejaksaan sedang melakukan inventarisasi nama-nama terpidana yang telah menyelesaikan seluruh upaya hukumnya.
Setelah itu, kejaksaan baru beralih ke aspek teknis dengan melakukan persiapan, baik Nusakambangan sebagai tempat eksekusi, regu tembak oleh Polri, personel jaksa yang mengawal terpidana mati, hingga persiapan pemakaman usai eksekusi.
"Kalau sudah dipenuhi persyaratannya, baru ditentukan pelaksanaannya," pungkas Noor. (Nyu/OL-5)
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved