Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
IKHTIAR menyuarakan keadilan terus dilakukan oleh Komunitas Korban Asuransi Unit Link AIA, Axa Mandiri, dan Prudential. Kali ini sejumlah perwakilan korban yang berasal dari seluruh Indonesia itu menyambangi markas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta, Selasa (7/12).
Maria Trihartati, koordinator korban Asuransi Unitlink Indonesia, menjelaskan kedatangannya bersama sejumlah rekannya ini untuk memenuhi panggilan dari pihak Bareskrim. "Kami datang ke Bareskrim Polri memenuhi panggilan Bareskrim yang meminta kami memberikan keterangan dan bukti terkait permasalahan yang sedang kami alami serta membuat laporan baru bagi sejumlah korban lain," kata Maria saat berada di Bareskrim Polri Jakarta.
Maria sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap sambutan positif dari pihak kepolisian ini. Ia juga berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bisa memberikan dukungan moral kepada masyarakat, khususnya para korban asuransi unit link.
“Saya tak menyangka pengaduan kami akan langsung ditindaklanjuti dan diturunkan surat perintah. Soalnya, sebelum mengirimkan pengaduan, banyak orang yang menakuti kami bahwa untuk melapor polisi itu percuma dan malah justru harus mengeluarkan uang banyak. Namun saya punya keyakinan, kita harus buktikan dan kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolri dan pimpinan Bareskrim," tutur wanita ibu rumah tangga asal Lampung ini.
Maria juga mengungkapkan sebelumnya para korban dari komunitasnya juga sudah pernah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri. Ia menyebut pemeriksaan yang sudah dilakukan pada awal September di Surabaya dan awal Oktober lalu di Medan.
"Sekarang di Jakarta ada beberapa korban yang datang memberikan keterangan dan bukti. Sedang yang lain membuat laporan baru, mulai dari pemalsuan tanda tangan, dokumen, sampai tidak menerima polis. Semoga Bareskrim Polri secepatnya membongkar kejahatan asuransi berkedok investasi ini," ujarnya.
Sehari sebelumnya, Senin (6/12), Komunitas Korban Asuransi Unit Link juga sudah menyampaikan pengaduannya kepada pimpinan DPR. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XI DPR itu, para korban menyampaikan sejumlah permasalahan yang dialami. Dalam rapat tersebut hadir juga pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejauh ini, Komunitas Korban Asuransi Unit Link sudah melakukan sejumlah pengaduan kepada para pihak, mulai dari kepolisian, DPR, Ombudsman RI, OJK, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH). "Kami hanya meminta keadilan dan kami ingin ke depan tidak ada lagi korban seperti kami. Untuk itu kami meminta agar dihapuskan unit link ini karena sangat merugikan masyarakat Indonesia," ujar Maria. (RO/OL-14)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) mendorong masyarakat untuk mempertimbangkan pengelolaan risiko di masa depan dengan menggunakan instrumen keuangan berbentuk asuransi.
Kinerja unggul dan daya saing perusahaan dalam industri asuransi umum nasional.
Public liability Insurance atau Asuransi Tanggung Gugat merupakan bentuk perlindungan penting bagi sektor jasa, khususnya di area publik seperti parkir.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved