Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pencegahan Korupsi di Penegakan Hukum Masih Rendah

Dhika Kusuma Winata
02/12/2021 14:30
Pencegahan Korupsi di Penegakan Hukum Masih Rendah
Menteri PPN/Kepala Bappenas yang juga anggota Tim Nasional Stranas Pencegahan Korupsi Suharso Monoarfa(MI/MOHAMAD IRFAN)

CAPAIAN pencegahan korupsi bidang penegakan hukum yang tertuang dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas) PK dinilai masih rendah. Perbaikan penegakan hukum agar lebih transparan dan adil melalui implementasi Sistem Penanganan Perkara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) dan penguatan integritas aparat penegak hukum (APH) masih perlu diakselerasi.

"Pelaksanaan aksi penguatan SPPT TI dan penguatan integritas aparat penegak hukum di triwulan III ini tercatat masing-masing sebesar 14,7% dan 5,47%. Capaian ini tentu rendah karena itu perlu diakselerasi," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa yang juga anggota Tim Nasional Stranas PK, Kamis (2/12).

Suharso mengingatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang turun tiga poin pada 2020 perlu menjadi perhatian termasuk lembaga penegak hukum. Turunnya IPK juga disumbang rapor pada sektor penegakan hukum yang masih rendah.

Penegakan hukum di Tanah Air dianggap masih belum dilakukan secara adil dan transparan. Dari sisi proses penanganan perkara misalnya, koordinasi aparat penegak hukum dianggap belum optimal, khususnya terkait pertukaran informasi dan data.

Stranas PK menetapkan aksi penguatan sistem penanganan perkara tindak pidana yang terintegrasi melalui SPPT TI dan penguatan integritas APH untuk membenahinya. Menurut Suharso, perlu langkah percepatan SPPT TI dengan penguatan komitmen dan pemahaman APH dan perbaikan tata kelola.

"Ke depan SPPT TI diharapkan menjadi tools yang mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara, monitoring kinerja aparat penegak hukum seperti berapa lama waktu penanganan perkara, transparansi proses dan status perkara bagi para pencari keadilan," ucap Suharso.

Mengenai penguatan integritas penegak hukum, Suharso menyebut sasarannya peningkatan kesejahteraan dan penghargaan bagi APH berprestasi. Hal itu diikuti perbaikan dan penegakan kode etik dan peningkatan akuntabilitas penanganan perkara khususnya tindak pidana korupsi (tipikor) melalui reformulasi biaya.

"Aksi penguatan integritas aparat penegak hukum menjadi penting untuk mendorong peningkatan kinerja APH sekaligus menghindari potensi penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Memastikan integritas, etika, dan perilaku agar menjadi lebih baik," ungkapnya.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Asri Agung Putra menyatakan pentingya remunerasi. Kejaksaan berpandangan remunerasi saat ini belum memadai sehingga perlu perbaikan untuk mencegah korupsi.

Menurutnya, diskusi yang berkembang selama ini masih terkendala di Kementerian Keuangan. Kejaksaan juga menilai pemberian reward dan punishment harus berimbang dan berbasis kinerja. Perbaikan remunerasi juga harus disertai penegakan kode etik yang konsisten.

"Perbaikan remunerasi merupakan keniscayaan karena upaya pencegahan korupsi tidak akan berjalan optimal tanpa disertai upaya menutup rasionalitas individu APH melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya.
(P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya