Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Mahfud MD: Kasus HAM Berat Sebelum Tahun 2000 Ditentukan DPR

Dhika Kusuma Winata
25/11/2021 14:38
Mahfud MD: Kasus HAM Berat Sebelum Tahun 2000 Ditentukan DPR
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.(DOK HUMAS KEMENKO POLHUKAM)

MEBTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penyelesaian sejumlah kasus HAM berat masa lalu keputusannya bukan berada pada Presiden melainkan DPR. Mahfud mengatakan ada sembilan dari 13 kasus HAM yang prosesnya harus melalui keputusan DPR.

"Sebelum (tahun) 2000 (sebelum terbit UU Pengadilan HAM) itu kasusnya ada sembilan dan menurut undang-undang penyelesaian kasus HAM berat yang sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau permintaan DPR. Jadi bukan Presiden yang mengambil keputusan tapi DPR," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11).

UU Pengadilan HAM yang diterbitkan pada tahun 2000 silam mengatur mengenai pengadilan HAM ad hoc. Pelanggaran HAM berat sebelum UU tersebut, diperiksa dan diputus pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden.

Mahfud mengatakan, rekomendasi sembilan kasus HAM berat masal lalu yang telah dikeluarkan Komnas HAM tindak lanjutnya berada di DPR.

"Kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM itu harus ditindaklanjuti, DPR yang menyampaikan ke Presiden. Yang penting nanti diskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya," kata Mahfud.

Untuk empat kasus HAM berat lainnya yang terjadi setelah UU Pengadilan HAM dibentuk, Mahfud mengatakan pemerintah menindaklanjutinya.

Salah satunya peristiwa Paniai, Papua, pada 2014 lalu yang menewaskan empat orang berusia 17-18 tahun dan 21 orang lainnya mengalami penganiayaan.

"Yang empat (kasus) sedang kita olah. Yang empat itu terjadi sesudah 2000. Yang terjadi pada zaman Pak Jokowi ada satu yaitu peristiwa Paniai," ucapnya.

Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan anggota militer terindikasi terlibat dalam kasus itu. Mahfud MD mengatakan penyelesaian kasus Paniai akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Ia juga berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait itu.

"Yang menyangkut soal TNI, Panglima yang akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan koordinasi Panglima bersama Kemenko bersama Kejaksaan Agung tentunya," ujarnya. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya