Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
MEBTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penyelesaian sejumlah kasus HAM berat masa lalu keputusannya bukan berada pada Presiden melainkan DPR. Mahfud mengatakan ada sembilan dari 13 kasus HAM yang prosesnya harus melalui keputusan DPR.
"Sebelum (tahun) 2000 (sebelum terbit UU Pengadilan HAM) itu kasusnya ada sembilan dan menurut undang-undang penyelesaian kasus HAM berat yang sebelum 2000 ini nanti dengan persetujuan atau permintaan DPR. Jadi bukan Presiden yang mengambil keputusan tapi DPR," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (25/11).
UU Pengadilan HAM yang diterbitkan pada tahun 2000 silam mengatur mengenai pengadilan HAM ad hoc. Pelanggaran HAM berat sebelum UU tersebut, diperiksa dan diputus pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk atas usul DPR berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan Presiden.
Mahfud mengatakan, rekomendasi sembilan kasus HAM berat masal lalu yang telah dikeluarkan Komnas HAM tindak lanjutnya berada di DPR.
"Kalau DPR menganggap rekomendasi Komnas HAM itu harus ditindaklanjuti, DPR yang menyampaikan ke Presiden. Yang penting nanti diskusikan dulu di DPR apa bisa ini dibuktikan, bagaimana jalan keluarnya," kata Mahfud.
Untuk empat kasus HAM berat lainnya yang terjadi setelah UU Pengadilan HAM dibentuk, Mahfud mengatakan pemerintah menindaklanjutinya.
Salah satunya peristiwa Paniai, Papua, pada 2014 lalu yang menewaskan empat orang berusia 17-18 tahun dan 21 orang lainnya mengalami penganiayaan.
"Yang empat (kasus) sedang kita olah. Yang empat itu terjadi sesudah 2000. Yang terjadi pada zaman Pak Jokowi ada satu yaitu peristiwa Paniai," ucapnya.
Hasil penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan anggota militer terindikasi terlibat dalam kasus itu. Mahfud MD mengatakan penyelesaian kasus Paniai akan dilakukan sesuai undang-undang yang berlaku. Ia juga berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait itu.
"Yang menyangkut soal TNI, Panglima yang akan berkoordinasi dengan kita. Pokoknya sesuai dengan ketentuan undang-undang baik prosedurnya maupun pembuktiannya nanti akan dianalisis akan kita selesaikan koordinasi Panglima bersama Kemenko bersama Kejaksaan Agung tentunya," ujarnya. (Dhk/OL-09)
KETUA Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang meyakini kelembagaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) sebaiknya tetap dipisah.
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved