JAKSA Agung Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan bawahannya untuk progresif menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Namun, kalangan aktivis menyangsikan keseriusannya. Penanganan kasus HAM berat selama ini dinilai belum ada kemajuan dan masih sebatas janji.
"Menanggapi Jaksa Agung, saya menilai pernyataan itu belum membawa kemajuan sama sekali. Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata," kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid melalui keterangannya, Senin (22/11).
Menurutnya, belum terlihat sama sekali usaha Kejaksaan Agung untuk meneruskan penanganan kasus HAM yang sebelumnya sudah diselidiki Komisi Nasional (Komnas) HAM. Kejaksaan dinilai tidak ada gelagat untuk segera menuntut pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca juga: Komnas Sambut Langkah Jaksa Agung soal PR Kasus HAM
Karena itu, ia mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung sebagai otoritas tertinggi hukum penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat.
"Bahkan tuntutan keadilan hukum di negara hukum berupa penuntutan pelaku di meja hijau belum juga terlihat sama sekali ada langkah Jaksa Agung yang sedari awal justru semakin memperlihatkan dependensi politiknya pada Presiden dan DPR," cetus Usman.
Usman juga mempertanyakan rencana pemerintah terkait pembentukan mekanisme nonyudisial untuk menyelesaikan semua pelanggaran HAM masa lalu. Cara itu disebut mustahil akan memenuhi rasa keadilan korban.
"Bahkan cara yang membawa klaim keadilan restoratif ini justru terkesan malah menjadi cara pelaku berlindung dengan meminta pemerintah mencuci piring kotor pelaku," ucapnya.
Menurut Usman, penuntasan melalui sistem peradilan amat penting demi mengakhiri impunitas. Ia pun menagih Presiden Joko Widodo yang dalam kampanyenya dulu berjanji untuk meningkatkan penghormatan HAM, termasuk menangani semua dugaan pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Usman beranggapan Presiden cenderung bergeming meski ada desakan dari para korban, kalangan mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengadili para teduga pelaku. (P-2)