Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyambut baik arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) untuk mengambil langkah strategis menyelesaikan dugaan kasus HAM yang berat.
Menurut Taufan, gagasan Burhanuddin itu sudah pernah dilontarkan saat pertemuan Komnas HAM dengan Presiden, jajaran kementerian, dan Kejaksaan Agung.
"Sudah pernah muncul ide untuk memulai 2 sampai 3 kasus dari Papua dan Aceh dibawa ke proses judisial. Untuk itu, Jaksa Agung perlu segera membentuk tim penyidik," katanya melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Senin (22/11).
Taufan berpendapat hal-hal teknis terkait yuridis yang selama ini menghambat proses penyelesaian perkara dapat diselesaikan oleh tim penyidik. Dengan begitu, lanjutnya, tidak akan lagi terjadi bolak-balik berkas antara Kejagung dan Komnas HAM.
"Tim penyidik juga dimungkinkan dengan melibatkan Komnas HAM atau tokoh dan pakar hukum ke dalam tim penyidik Jaksa Agung," jelas Taufan.
Baca juga: Jaksa Agung Perintahkan Jajarannya Progresif Selesaikan Kasus HAM Berat
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut bahwa Burhanuddin telah memerintahkan JAM-Pidsus untuk mengambil terobosan progresif untuk mengakhiri pola kebuntuan proses penyelesaian penyelidikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
"Jaksa Agung mengharapkan dalam waktu dekat JAM-Pidsus dapat mengambil langkah yang tepat dan terukur terkait beberapa dugaan pelanggaran HAM yang berat," pungkas Leonard.
Setidaknya ada 13 kasus dugaan pelanggaran berat HAM yang proses penyidikannya belum rampung di Kejagung. Sebanyak sembilan perkara tergolong kasus lama sebelum Undang-Undang No 26 Tahun 2000, yakni Peristiwa 1965-1966, Penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, dan Tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999.
Berikutnya penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila 1998-1999, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
Sementara itu, empat kasus baru adalah peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, Jambo Keupok 2003, dan Paniai 2014. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved