Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menerima 1.612 laporan terkait agraria atau pertanahan selama 2021. Substansi laporan ihwal pertanahan menjadi yang tertinggi dibanding masalah kepegawaian (984 laporan), kepolisian (940 laporan), maupun pendidikan (913 laporan).
Anggota Ombudsman Dadan Suparjo Suharmawijaya mengakui laporan yang diterima pihaknya terkait tanah memang banyak. Kendati demikian, tidak bisa digeneralisasi menjadi persoalan mafia tanah. Ia menyebut salah satu tipologi substansi laporan pertanahan yang diterima ORI adalah pelayanan yang bertendensi konflik.
"Permohonan hak melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) terhenti karena adanya kalim aset dari instansi pemerintah/BUMN," jelas Dadan melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (17/11).
Tipologi lainnya antara lain tumpang tindih kepemilikian, proses pengadaan tanah, sengketa konflik perkebunan, maupun pelayanan terkait pendaftaran tanah, pengukuran ulang tanah, maupun pengembalian batas. Munculnya mafia tanah, kata Dadan, disebabkan adanya tumpang tindih sertifikat. Kendati demikian, masalah ini bisa juga disebabkan karena cacat administrasi saat penerbitan. Dari sisi pemilik, salah satu penyebab masaah itu adalah saat penyerahan kuasa kepada pemilik lain untuk melakukan perbuatan hukum di atas tanah.
Di sisi lain, persoalan tumpang tindih sertipikat juga
terjadi pada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Misalnya, petugas BPN tidak menguji keabsahan dokumen, layanan pertanahan tidak didukung data yang akurat, serta ketidakcermatan maupun adanya oknum petugas yang melakukan penyimpangan.
Ombudsman menyarankan Kementerian Agararia dan Tata Ruang Kota/BPN untuk memperbaiki pengelolaan warkah dengan menyusun regulasi internal, penyediaan sarana dan prasarana yang memadai, sumber daya manusia yang kompeten, dan melakukan digitalisasi secara bertahan. Selain itu, perlu dilakukan koordinasi dengan instansi terkait dokumen digital sebagai bukti yang sah di persidangan.
"Saran perbaikan lainnya bagi ATR/BPN adalah menyusun mekanisme penagnanan terhadap warkah yang tidak ditemukan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal ATR/BPN serta melakukan pemeriksaan internal saat terjadinya warkah yang tidak ditemukan dengan melibatkan inspektorat," pungkasnya. (OL-8)
KASUS dugaan penipuan tanah yang dialami Mbah Tupon di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), belakangan ini viral.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyebut mafia tanah hingga saat ini masih bebas bermain di seluruh wilayah Indonesia.
MAFIA tanah di Bali semakin berani dan terang-terangan. Terbaru, tanah milik pria tua berusia 72 tahun bernama Made Gede Gnyadnya dipecah ke dalam bentuk 26 sertifikat HGB.
Edison menjelaskan bahwa fenomena ini telah berlangsung lama dan menjadi metode mafia tanah di wilayah pesisir.
PENGADILAN Negeri (PN) Subang menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa kasus mafia tanah, Ani Kartini Kustiani (AKK).
AREA depan rumah dinas Perdana Menteri (PM) Jepang Shinzo Abe di Tokyo mendadak ramai didatangi puluhan orang, Minggu (1/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved