Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Sita Ambon City Center, Kejagung Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Tri Subarkah
04/11/2021 09:40
Sita Ambon City Center, Kejagung Pastikan Operasional Tetap Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak(dok.Puspenkum Kejagung)

DIREKTORAT Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita tanah yang di atasnya berdiri sebuah mal di Kota Ambon, Maluku. Mal tersebut disita terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Tanah dan bangunan tersebut disita dari tersangka Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk Teddy Tjokrosaputro.

"Update terbaru sita aset terkait TT (Teddy), Ambon City Center. Nilainya kira-kira Rp300 miliar lebih lah, hampir Rp350 miliar. Sdah turun izin sitanya," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabtu (3/11) malam.

Meski telah berstatus disita, ia memastikan kegiatan operasional mal tersebut tetap berjalan. Kejagung, lanjut Supardi, biasanya menggandeng pihak ketiga untuk mengelola aset sitaan berupa mal.

"Biasanya kan nanti jalan keluarnya diserahkan ke pihak ketiga, kemitraan, BUMN. Treatment-nya sperti apa, nanti lah itu," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut luas tanah dan mal yang disita dari adik Benny Tjokrosaputro itu mencapai 60 ribu meter persegi yang terbagi dari tiga bidang. Penyitaan dilakukan setelah mendapat penetapan dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.

Ketiga bidang tanah masing-masing seluas 25 ribu meter persegi, 20 ribu meter persegi, dan 15 ribu meter persegi. Seluruhnya diatasnamakan PT Bliss Retalindo Utama dan terletak di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Sebelumnya, Kejagung juga berencana menyita aset berupa mal yang masih terafisliasi dengan Teddy di Ponorogo. Kendati demikian, mal tersebut berdiri di atas tanah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk menyitanya, Supardi mengatakan akan mempertimbangkan bangun-guna-serah (build-operate-transfer/BOT) aset tersebut.

"Nanti kita lihat masa berakhirnya BOT itu tahun berapa, kalau masih lama ya mending kita ambil," pungkasnya.

Diketahui, skandal korupsi dan pencucian uang di ASABRI terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Saat ini, Kejagung telah menetapkan 13 orang dan 10 manajer investasi (MI) sebagai tersangka. (OL-13)

Baca Juga: Penumpang di Bandara Ngurah Rai Capai 98% pada Oktober 2021



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya