Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Wapres: Badan Publik Jangan Berikan Informasi Menyesatkan

Emir Chairullah
26/10/2021 14:26
Wapres: Badan Publik Jangan Berikan Informasi Menyesatkan
Wakil Presiden Ma'ruf Amin(Biro Pers Sekretariat Presiden/ Muchlis Jr)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin seluruh badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Masyarakat luas pun diminta untuk terus berpartisipasi dengan cermat dalam menggunakan hak atas informasi serta turun mengawasi setiap proses formulasi, implementasi, dan evaluasi kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

“Semua Badan Publik harus terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis” kata Ma’ruf dalam sambutan Acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2021, hari ini.

Lebih lanjut, Ma’ruf menegaskan setiap badan publik harus terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat serta mampu menyikapi kritikan dengan santun, baik, beretika, dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis.

“Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia dituntut untuk melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi, diantaranya adalah prinsip keterbukaan informasi sebagai perwujudan komitmen yang nyata dalam membangun pemerintahan yang terbuka, akuntabel, partisipatif, dan inovatif,” ujarnya.

Baca juga: Uji Emisi Diberlakukan di DKI, Tak Lulus Kendaraan Anda Ditilang

Ma’ruf mengungkapkan, Pemerintah Indonesia sebagai salah satu inisiator dan anggota Open Government Partnership (OGP) bersama organisasi masyarakat sipil dapat menentukan langkah-langkah yang tepat untuk mendorong akses informasi secara luas terhadap kegiatan badan publik yang dibiayai negara.

Menurutnya pemerintah juga berupaya melakukan pemenuhan dan pemerataan informasi di seluruh tanah air. melalui berbagai langkah perbaikan dilakukan seperti melakukan penguatan fasilitas, pemanfaatan teknologi informasi melalui sistem layanan informasi berbasis digital, serta mengedepankan sarana prasarana yang mudah diakses masyarakat.

“Komitmen ini tentunya harus menjadi perhatian bagi seluruh badan publik, untuk terus mengembangkan informasi baru agar masyarakat dan bangsa kita semakin cerdas dan lebih memahami berbagai perkembangan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana melaporkan bahwa tahun ini, KIP melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di 337 badan publik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 badan publik berhasil memperoleh predikat informatif, 63 badan publik menuju informatif, 54 badan publik cukup informatif, 37 badan publik kurang informatif, dan 100 badan publik tidak informatif.

“Secara garis besar harus digarisbawahi bahwa keterbukaan informasi publik di Indonesia menuju ke arah perbaikan sebagaimana yang diamanatkan UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujarnya.

Dalam acara tersebut, terdapat sejumlah badan publik yang mendapatkan penganugerahan klasifikasi informatif, salah satunya adalah kategori kementerian.

Penerima penganugerahan untuk kategori informatif antara lain Kementerian Pertanian dengan nilai 99,29; Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan nilai 99,21; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan nilai 97,76; Kementerian Dalam Negeri dengan nilai 97,68; Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai 97,48 Kementerian Keuangan dengan nilai 97,45; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan nilai 97,40; Kementerian Koperasi dan UKM dengan nilai 97,27; Kementerian Luar Negeri dengan nilai 97,25; dan Kementerian Sekretariat Negara dengan nilai 90,52. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya