Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MANTAN Komisaris PT Wimofa Internasional Sutedy Alwan Anis mengaku membelikan rumah seharga Rp5 miliar untuk terdakwa Adam Damiri dalam sidang kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Adam adalah mantan Direktur Utama PT ASABRI yang menjabat periode 2012-2016.
Sutedy menyebut bahwa uang yang dibayarkan untuk pembelian rumah itu berasal dari modal yang diserahkan Adam untuk transaksi saham ANTM. Menurutnya, total keuntungan yang diperoleh Adam adalah Rp6 miliar.
"Yang pasti modal pertama Rp5 miliar, terus dari Rp5 miliar jadi Rp11 miliar. Yang modal pertama itu Rp5 miliar untuk rumah, properti," aku Sutedy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (19/10).
Bedasarkan kesaksiannya, Adam menyuruh Sutedy untuk menyerahkan uang Rp5 miliar ke pihak pengembang perumahan. Adapun pengembang yang dimaksud adalah PT Belaputera Intiland. Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum, rumah yang dibelikan Sutedy berlokasi di Kotabaru Bumi Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.
Baca juga : Sidang Kasus Asabri, Heru Disebut Pemilik Millennium Capital
Lebih lanjut, Sutedy juga mengakui pernah mengirimkan uang ke rekening pribadi istri Adam, yakni Kun Kusdiah. Uang itu diserahkan secara parsial. Ia menyebut uang yang dikirim ke Kun adalah keuntungan Adam terkait saham ANTM sebesar Rp6 miliar.
"Dapat nomor rekening istrinya (Adam) dari mana?," tanya hakim IG Eko Purwanto.
"Pak Adam," jawab Sutedy.
JPU merinci aliran dana dari Sutedy ke rekening Kun sebesar Rp4,25 miliar, Rp500 miliar, dan Rp1,5 miliar. Jaksa meyakini bahwa uang yang dikirim ke Adam melalui Kun berhubungan dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam pengelolaan dana PT ASABRI.
Kasus ASABRI telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menersangkakan 13 orang. Selain Adam dan Benny, enam orang lain saat ini sedang menjalani proses persidagnan. Penyidik juga menetapkan 10 korporasi manajer investasi sebagai tersangka. (OL-2)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved