DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa pasca penetapan tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Aakar berkaitan dengan izin usaha PT Jouska yang merupakan sebuah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan.
"Diperiksa berkaitan dengan perizinan usaha yang bersangkutan sebagai perantara perdagangan efek," ujar Kasubdit IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dihubungi, Kamis (14/10).
Adapun pemeriksaan kemarin dilakukan terhadap Aakar Abyasa bersamaan dengan tersangka lainnya, yakni Tias Nugraha Putra. CEO Jouska yang diperiksa polisi selama 8 jam.
Baca juga : Timsel Calon Anggota KPU dn Bawaslu Diminta Libatkan Partisipasi Publik
Dalam pemeriksaan itu, polisi mencecar Aakar dengan 40 pertanyaan. Nantinya, Aakar akan dipanggil kembali untuk diperiksa lagi.
"Sekitar 40 pertanyaan diperiksa sekitar 8 jam, dan masih akan diperiksa lagi nanti karena masih ada yang perlu ditanyakan," imbuhnya.
Kendati demikian, Bareskrim Polri belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap CEO Jouska Aakar Abyasa. "Sementara belum," jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri memeriksa tersangka dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno kemarin. Selain Aakar, Bareskrim juga memeriksa tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Tias Nugraha Putra.
Dalam kasus ini, ada 4 laporan polisi (LP) yang masuk ke Bareskrim untuk melaporkan CEO Jouska. Aakar diduga menipu konsumen hingga Rp6 miliar. (OL-2)