Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PENGAMAT politik dari The University of Sydney Thomas Power mensinyalir adanya praktik penyalahgunaan hukum untuk tujuan politik kekuasaan. Praktik ini dilakukan terutama untuk melemahkan kekuatan masyarakat sipil yang mencoba mengkritisi kebijakan pemerintah. “Ada kecederungan supremasi hukum dirusak untuk menyudutkan oposisi yang mencoba menyuarakan turunnya kualitas demokrasi,” katanya dalam diskusi Pre-Launching Buku 'Demokrasi di Indonesia: Dari Stagnasi ke Regresi' secara daring, Minggu (3/10).
Ia menyebutkan, salah satu bentuk penyalahgunaan hukum yang dilakukan belakangan ini yaitu munculnya kriminalisasi aktivis yang mengkritisi kekuasaan. “Kriminalisasi ini terutama menyasar mereka yang penggerak utama dalam menyuarakan hak asasi manusia. Yang ditangkap justru orang yang menyuarakan HAM dengan melawan penguasa,” ujarnya.
Kondisi ini, tambahnya, kemudian diperparah dengan keberpihakan aparat penegak hukum yang membela penguasa. Insitusi penegak hukum pun, ungkapnya, terkesan menjadi partisan yang cenderung membela elite politik dan partai politik penguasa. “Belum lagi adanya manipulasi aturan untuk membesarkan kekuasaan eksekutif dan partai penguasa,” jelasnya.
Direktur Eksekutif Kurawal Foundation Darmawan Triwibowo menambahkan, saat ada kecenderungan pemerintah mempertahankan polarisasi yang ada di masyarakat. Hal ini untuk memudahkan penguasa untuk memberikan stigma kepada oposisi sebagai musuh negara. “Polarisasi kemudian digunakan untuk melegalisasi represi dengan menggunakan hukum,” ujarnya.
Sedangkan anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, regresi demokrasi di Indonesia tidak terlepas dari fenomena lemahnya partai politik yang masih bergantung pada segelintir orang. Kondisi ini menimbulkan ketergantungan pada figur dan mengurangi kemandirian dalam menjalankan fungsi-fungsi partai. “Anggota partai belum berdaulat. Rekrutmen di internal partai politik belum demokratis. Makin tertutup, elitis, dan sentralistik,” ujarnya.
Karena itu, ujarnya, untuk menghadapi situasi ini dibutuhkan konsolidasi masyarakat sipil lintas aktor dan isu yang membangun konektivitas gerakan yang lebih inklusif. Pengawalan dan advokasi terus menerus untuk mendorong politik hukum elektoral yang inklusif dan demokratisasi internal partai politik (revisi UU Partai Politik). “Termasuk menggunakan ruang-ruang yudisialisasi politik," tandasnya. (OL-8)
Setiap tahun, deretan pejabat publik terjerat kasus hukum. Sistem hukum dan birokrasi sering kali gagal membedakan antara kesalahan administratif dan kejahatan yang disengaja.
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved