Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Dampingi Proyek Kereta Cepat, Kejaksaan Selamatkan Rp3,2 Triliun

Tri Subarkah
23/9/2021 12:22
Dampingi Proyek Kereta Cepat, Kejaksaan Selamatkan Rp3,2 Triliun
Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Tinggi Jawa Barat berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,24 triliun. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, uang tersebut berasal dari pendampingan perkara bantuan hukum litigasi terkait Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung.

"Mewakili PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT PSBI) dan PT Kereta Cepat Indonesia China (PT KCIC)," ujar Leonard melalui keterangan tertulis.

Ia menyebut jaksa pengacara negara pada Kejati Jawa Barat mewakili perkara gugatan yang diajukan oleh para pihak terhadap dua perusahaan itu di pengadilan pada jalur yang dilewati proyek tersebut. Leonard menyebut para pihak penggugat umumnya adalah perusahaan atau pribadi yang lahannya terimbas Proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung.

"Dengan meminta ganti rugi yang tidak sesuai dengan appraisal yang telah ditetapkan maupun statuts tanah yang ternyata fasilitas umum dan fasilitas sosial," jelasnya.

Baca juga: PT Kereta Cepat Indonesia China Mitigasi Bencana di Daerah Rawan

Sepanjang 2018, ada delapan perkara yang ditangani oleh jaksa pengacara negara Kejati Jawa Barat dengan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,115 triliun.

Pada 2019, dari empat perkara, sebanyak Rp758,760 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan. Adapun jumlah penyelamatan keuangan negara sepanjang 2020 (sembilan perkara) dan 2021 (tiga perkara) masing-masing sebesar Rp338,179 miliar dan Rp27,445 miliar.

"Prestasi dan pencapaian tersebut merupakan bentuk komitmen dan kesungguhan Kejaksaan untuk mempercepat dan menyukseskan pelakasnaan pembangunan Kereta Cepat Jakarta - Bandung maupun proyek-proyek nasional lainnya," tukas Leonard.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik