Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Sidang Penodaan Agama, Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan

Aria Vedder
20/9/2021 14:23
Sidang Penodaan Agama, Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan
Muhammad Yahya Waloni(Youtube)

TERSANGKA dugaan penodaan agama Muhammad Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan terkait proses penangkapannya. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).

Hakim Tunggal Anry Widio Laksono menyebut , Muhammad Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan menyangkut perkara dugaan tindak pidana penodaan agama.

"Ini ada surat dari beliau (Yahya Waloni) yang diterima di Pengadilan Negeri Jaksel tertanggal 13 September 2021," kata Hakim Anry dalam persidangan.

Anry menjelaskan, surat itu ditandatangani oleh Yahya Waloni. Intinya, lanjut Anry, Yahya ingin mencabut permohonan praperadilan.

Anry mengungkapkan, Yahya dalam suratnya mengungkapkan sejumlah pertimbangan terkait pencabutan gugatan praperadilan. Pertimbangan ini antara lain, soal Yahya tidak pernah meminta mantan Kuasa Hukum dirinya yaitu Abdullah Alkatiri dan sejumlah advokat lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) untuk mengajukan permohonan pra peradilan.

"Karena saya akan fokus pada pemeriksaan pokok perkara," ucap Hakim Anry membacakan surat Yahya Waloni.

Baca juga : DPR Desak Polri Tangkap Pelaku Penyerangan Tokoh Agama di Tangerang dan Makassar

Sementara itu, Kuasa Hukum Yahya Waloni yakni Adullah Alkatiri menilai ada keanehan terkait surat tersebut. Abdullah menyebut, pihaknya tidak pernah difasilitasi untuk bertemu Yahya Waloni. Yahya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri

"Berkali-kali kami datang, tidak pernah difasilitasi," ujar Abdullah.

Ia mengkawatirkan adanya ancaman terhadap kliennya seiring terbitnya surat itu.

"Karena itu, kami minta beliau dihadirkan dalam persidangan ini, bukan online tapi offline. Kalau online kami tidak tahu apakah masih dalam tekanan atau tidak. kami mohon untuk dihadirkan kemari fisiknya supaya kami bisa bertanya langsung," tegas Abdullah.

Selain itu, ujar dia, Yahya Waloni dalam surat itu mencabut kuasa pada dirinya. Artinya, bukan pada kuasa hukum lainnya. Abdullah juga menilai pencabutan kuasa pada dirinya hanya menyangkut pendamping hukum.

Hal ini terkait apakah Yahya Waloni akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan atau tidak.

"Kami tentukan setelah ini clear dahulu, kami hanya ingin memastikan pencabutan ini benar atau tidak, harus ada dari pihak yang bersangkutan," kata Hakim Anry.

Hakim Anry kemudian menskorsing sidang. Setelah itu, akan diputuskan apakah sidang gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni dilanjutkan atau tidak.  (OL-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya