Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
TERSANGKA dugaan penodaan agama Muhammad Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan terkait proses penangkapannya. Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/9).
Hakim Tunggal Anry Widio Laksono menyebut , Muhammad Yahya Waloni mencabut gugatan praperadilan menyangkut perkara dugaan tindak pidana penodaan agama.
"Ini ada surat dari beliau (Yahya Waloni) yang diterima di Pengadilan Negeri Jaksel tertanggal 13 September 2021," kata Hakim Anry dalam persidangan.
Anry menjelaskan, surat itu ditandatangani oleh Yahya Waloni. Intinya, lanjut Anry, Yahya ingin mencabut permohonan praperadilan.
Anry mengungkapkan, Yahya dalam suratnya mengungkapkan sejumlah pertimbangan terkait pencabutan gugatan praperadilan. Pertimbangan ini antara lain, soal Yahya tidak pernah meminta mantan Kuasa Hukum dirinya yaitu Abdullah Alkatiri dan sejumlah advokat lainnya dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (Ikami) untuk mengajukan permohonan pra peradilan.
"Karena saya akan fokus pada pemeriksaan pokok perkara," ucap Hakim Anry membacakan surat Yahya Waloni.
Baca juga : DPR Desak Polri Tangkap Pelaku Penyerangan Tokoh Agama di Tangerang dan Makassar
Sementara itu, Kuasa Hukum Yahya Waloni yakni Adullah Alkatiri menilai ada keanehan terkait surat tersebut. Abdullah menyebut, pihaknya tidak pernah difasilitasi untuk bertemu Yahya Waloni. Yahya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri
"Berkali-kali kami datang, tidak pernah difasilitasi," ujar Abdullah.
Ia mengkawatirkan adanya ancaman terhadap kliennya seiring terbitnya surat itu.
"Karena itu, kami minta beliau dihadirkan dalam persidangan ini, bukan online tapi offline. Kalau online kami tidak tahu apakah masih dalam tekanan atau tidak. kami mohon untuk dihadirkan kemari fisiknya supaya kami bisa bertanya langsung," tegas Abdullah.
Selain itu, ujar dia, Yahya Waloni dalam surat itu mencabut kuasa pada dirinya. Artinya, bukan pada kuasa hukum lainnya. Abdullah juga menilai pencabutan kuasa pada dirinya hanya menyangkut pendamping hukum.
Hal ini terkait apakah Yahya Waloni akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan atau tidak.
"Kami tentukan setelah ini clear dahulu, kami hanya ingin memastikan pencabutan ini benar atau tidak, harus ada dari pihak yang bersangkutan," kata Hakim Anry.
Hakim Anry kemudian menskorsing sidang. Setelah itu, akan diputuskan apakah sidang gugatan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni dilanjutkan atau tidak. (OL-2)
Menurut Gomar, ke-Kristen-an sama sekali tidak ternodai dan tidak merasa terhina dengan aksi dan perkataan Ratu Thalisa melalui akun Tiktok-nya.
Forum Kiai Jakarta Bersatu menilai pernyataan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Suswono terkait janda kaya menikahi pemuda menganggur bukanlah penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
KREATOR konten Agatha of Palermo dipolisikan karena diduga melakukan penistaan agama. Laporan ini diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/6650/XI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA
Polda Metro Jaya telah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pengarah gaya (fashion stylist) Wanda Harra.
KASUS Wanda Harra memakai cadar di kajian Ustaz Hanan Attaki berbuntut panjang. Wanda Harra yang merupakan fashion stylist itu akan diperiksa polisi.
Penyelidikan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Pendeta Gilbert Lumoindong tak kunjung rampung. Polisi berdalih sampai saat ini masih memeriksa ahli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved