Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK: E-Procurement Belum Optimal Cegah Korupsi

Tri Subarkah
17/9/2021 17:46
KPK: E-Procurement Belum Optimal Cegah Korupsi
Korupsi(Ilustrasi )

TERTANGKAPNYA Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Maliki dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertegas maraknya praktik rasuah terkait pengadaan barang dan jasa di daerah.

Sistem pelelangan elektronik melalui e-procurement dinilai belum maksimal mencegah praktik korupsi. Hal itu juga telah disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (16/9) malam. Bahkan saat dihubungi oleh Media Indonesia, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut bahwa e-procurement tidak efektif.

"Pak Alex kalimatnya lebih halus saja bilang enggak maksimal, kalau saya bilang sih enggak efektif memang e-proc dari sisi pencegahan korupsi," ujarnya, Jumat (17/9).

Pahala mencatat setidaknya ada tiga hal yang tidak bisa dideteksi oleh e-procurement. Pertama, dari sisi perencanaan, sistem tersebut belum mampu mengantisipasi praktik suap di awal pelelangan antara pengusaha ke pejabat daerah. Ini bisa dilakukan dengan memanipulasi dana alokasi khusus (DAK) dari proyek sebenarnya.

Baca juga : Komjak Apresiasi Kinerja Kejaksaan Usut Kasus Korupsi

Kedua, dari segi perhitungan material proyek, e-procurement juga tidak bisa mengantisipasi adanya praktik mark up anggaran. Misalnya, seorang pengusaha meminta pengerjaan proyek ke pejabat daerah. Harga proyek yang sebelumnya 100 dinaikkan menjadi 120. Nantinya, harga sebesar 20 itu bisa diserahkan ke pejabat daerah yang telah bekerja sama dengan pengusaha tersebut.

Praktik ketiga, lanjut Pahala, dilakukan antar para kontraktor di daerah. Pahala menyebut para kontraktor biasanya melakukan 'arisan' untuk mengerjakan beberapa poyek di sebuah daerah.

"Misalnya ada 10 pengusaha, kontraktor, di daerah ada 10 pekerjaan (proyek). Ngapain mereka berkelahi, akhirnya masing-masing mengerjakan satu proyek. Kebagian lah semua, (seperti) arisan," terang Pahala.

Untuk memenuhi kualifikasi proses lelang yang kompetitif, para kontraktor tersebut nantinya berperan seolah-olah menjadi pendamping dalam proyek tersebut. Oleh sebab itu, sistem e-procurement tidak bisa mendeteksi praktik kompetisi yang telah dimanipulasi.

Pahala percaya sistem e-procurement bisa berjalan dengan optimal jika para pejabat di daerah memiliki integritas yang baik. Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa e-procurement tidak dapat mencegah praktik korupsi secara 100 persen.

"Kalau dia niat nyolong, ini sistem bisa di-bypass, tapi kalau dia enggak niat nyolong, ini sistem bagus, bisa terjadi kompetisi yang terbuka dan sehat," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya