Rabu 15 September 2021, 18:09 WIB

Revisi KUHP, Revisi UU ITE dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas 2021

Sri Utami | Politik dan Hukum
Revisi KUHP, Revisi UU ITE dan RUU Pemasyarakatan Masuk Prolegnas 2021

ANTARA FOTO/Handout
Kebakaran lapas klas 1 tangerang memunculkan kembali wacana untuk RUU Pemasyarakatan.

 

TIGA Rancangan Undang-undang usulan pemerintah telah disepakati bersama DPR menjadi usulan baru dalam Prolegnas 2021. Sedangkan pengusulan tentang perubahan UU BPK oleh DPR juga telah disepakati.

Dalam rapat kerja dengan Menkumham dan DPD terkait evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2021 Ketua Badan Legislasi DPR (Baleg) Supratman Andi Agtas mengatakan setelah melakukan tiga RUU usulan baru tersebut yakni RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan status carry over kemudian RUU Pemasyarakatan yang juga carry over serta RUU perubahan undang-undang ITE.

“Kami menyepakati bersama pemerintah bahwa tiga usulan pemerintah terkait rancangan UU yang baru yakni RKUHP status carry over kemudian RUU Pas carry over juga perubahan ITE masuk sebagai usulan baru dalam Prolegnas 2021 dan yang kedua DPR mengusulkan tentang perubahan undang-undang BPK,” ujarnya, Rabu (15/9)

Dari 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021, lima RUU masuk dalam pembicaraan tingkat pertama dan empat RUU masih menunggu surat presiden, dua RUU sedang menunggu penetapan paripurna dan dua RUU masuk dalam proses harmonisasi serta delapan RUU sedang dalam proses penyusunan.

Baca juga: KPK Umumkan Pegawai yang Tidak Lolos TWK Berhenti 30 September

Sedangkan sepuluh RUU yang disiapkan oleh pemerintah berdasarkan invetarisasi Baleg yakni empat RUU telah disahkan menjadi undang-undang, lima RUU masuk dalam pembicaraan tingkat pertama, satu RUU menunggu penugasan pembahasan dan tiga RUU masih proses penyusunan.

“Sedangan dua RUU yang disiapkan DPD akan memasuki tahap pembicaraan tingkat pertama dengan catatan RUU tentang Daerah Kepulauan yang dibahas oleh pansus dan RUU tentang Badan Usaha Milik Desa sudah ditugaskan pembahasannya kepada Komisi V,” terangnya.

Dari capaian legislasi tersebut masih dibutuhkan dorongan untuk meningkatkan kinerja serta melihat kebutuhan hukum yang ada di Baleg menilai perlu utuk memasukan beberapa RUU kembali untuk untuk segera dilakukan pembahasan. RUU tersebut di antaranya RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUUtentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

“Di samping beberapa RUU ini kami juga menilai perlu memasukan RUU tentang Bahan Kimia dalam Prolegnas 2020-2024.”

Dalam rapat yang berlangsung satu jam tersebut Menteri Hukum dan Ham Yasonna Hamonangan Laoly memaparkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap sepuluh RUU Prolegnas Prioritas yang menjadi tanggung jawab pemerintah yakni yang sudah disahkan menjadi UU yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Sementara itu empat RUU dalam proses pembahasan tingkat pertama DPR di antaranya, RUU PDP, RUU Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, RUU hubungan Keuangan Pusat Dan Daerah dalam Prolegnas 2020-2024 dan RUU perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.

“Satu RUU sudah disampaikan pada DPR dan sedang menunggu jadwal pembahasan di DPR yaitu rencana UU tentang hukum acara perdata. Jadi yang kita masih gunakan ada pluralisme hukum. Dan ini nantinya merupakan milik anak bangsa dan bisa mengikuti prinsip azas peradilan, murah dan sederhana.”

Yasonna juga meminta DPR untuk dapat memasukan lima RUU usulan pemerintah salah satunya carry over atas perubahan UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta RUU tentang Perubahan kedua tas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi elektronik.

“Dalam implementasinya UU ITE mendapat persoalan khususnya pasal ketentuan pidana yang berpotensi multi tafsir. Berdasarkan tersebut perlu dilakukan perubahan kedua dengan memperjelas kembali perbuatan yang dilarang sarana elektronik dengan menyesuaikan lagi dengan ketentuan pidana dalam KUHP dan menambah ketentuan pidana bagi setiap orang yang secara luas menyebarkan berita bohong dan keonaran dan menimbulkan keresahan di masyarakat lewat elektronik,” tukasnya. (OL-4)

Baca Juga

ANTARA/Rivan Awal Lingga

Zulhas Undang Jokowi dan 5 Ketum Partai Bersilaturahmi Ramadan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 11:34 WIB
Acara digelar di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan. Zulhas mengaku senang acara ini bakal dihadiri Kepala Negara dan lima rekannya yang...
ANTARA/Reno Esnir

KPK Tegaskan tidak Gentar Harapi Gugatan Praperadilan Lukas Enembe

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 08:57 WIB
KPK optimistis bakal memenangkan gugatan itu. Karena, semua proses penetapan tersangka sampai penahanan sudah mengikuti aturan yang...
ANTARA/Reno Esnir

KPK Berencana Hadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam Persidangan Suap Perkara

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 08:52 WIB
Kehadiran Hasbi dijadwalkan pada Rabu (5/4). Persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya