Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Baru Kasus ASABRI

Tri Subarkah
14/9/2021 19:51
 Kejagung Umumkan Tiga Tersangka Baru Kasus ASABRI
Kapuspenkum Kejaksaan Agung(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) periode 2012-2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menguraikan ketiganya berinisial ESS alias THS, B, dan RARL.

EES merujuk pada nama Edward Seky Soerjadjaya, mantan Direktur Ortos Holding Ltd. Inisial B merujuk pada nama Bety selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Sedangkan RARL adalah inisial Rennier Abdul Rachman Latief selaku Komisaris PT Sekawan Intipratama.

Edward ditersangkakan terkait penjualan saham dengan kode emiten SUGI ke direksi ASABRI pada 2012. Sementara itu, Leonard menyebut Bety sebagai pengendali saham BCIP yang ditawarkan ke ASABRI melalui mantan Kepala Divisi Investasi Ilham Wardhana Bilang Siregar. Lebih lanjut, penyidik menetapkan Rennier sebagai tersangka atas pembelian saham SIAP yang dilakukan ASABRI.

Baca juga: Komjak Minta Eksekusi Uang Pengganti Benny Tjokro dan Heru Hidayat Dilakukan Maksimal

Menurut Leonard, ketiga tersangka baru di kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun itu saat ini sedang ditahan atas perkara lain. Edward dan Bety saat ini berstatus terpidana dalam kasus dana pensiun Pertamina. Edward ditahan di LP Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat, sedangkan Bety ditahan di LP Perempuan Kelas II A, Tangerang.

"Tersangka RARL berstatus terdakwa perkara Danareksa. Saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ungkap Leonard, Selasa (14/9).

Perbuatan ketiga tersangka diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya