Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Keadilan Restoratif Diperlukan untuk Atasi Overkapasitas LP

Tri subarkah
09/9/2021 13:48
Keadilan Restoratif Diperlukan untuk Atasi Overkapasitas LP
Lapas Klas 1 Tangerang usai kebakaran(Indonesian Ministry of Law and Human Rights / AFP)

TRAGEDI kebakaran blok Chandiri Nengga 2 Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas I Tangerang pada Rabu (8/9) dini hari kembali menegaskan masalah laten pada peradilan pidana narkotika di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas.

Seperti yang diketahui, blok tersebut mayoritas dihuni oleh warga binaan kasus narkotika. Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora meminta pemerintah untuk meninjau kembali sistem hukum nasional.

"LBH Jakarta menilai pendekatan restorative justice harus dikedepankan oleh Kepolisian dan Kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Kamis (9/9).

Nelson menilai pecandu narkotika harus direhabilitasi, alih-alih dipenjara. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar dilakukan evaluasi terhadap satuan-satuan narkotika mulai dari Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menyelesaikan masalah ini.

Berdasarkan data yang dikutip Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR), kapasitan warga binaan permasyarakatan (WBP) di LP Kelas I Tangerang, Banten, sebanyak 2.087 orang per Agustus 2021. Padahal, kapasitas WBP yang layak menghuni lapas tersebut hanya 600 WBP. Kondisi ini mencerminkan beban Lapas Kelas I Tangerang mencapai 245%.

Baca juga: Tambahan 3 Napi Tewas Karena Alami Luka Bakar 80%

Peneliti ICJR Maidina Rahmawati menyebut ada ketidakharmonisan sistem peradilan pidana dalam melihat kondisi kepadatan LP di Indonesia. ICJR mencatat pidana penjara 52 kali lebih sering digunakan oleh jaksa dan hakim ketimbang bentuk pidana lain.

Di Indonesia, 28.241 WBP berasal dari tindak pidana narkotika. Seharusnya, kata Maidina, sejak awal pengguna narkotika tidak perlu dijebloskan ke penjara. Pihaknya menyinyalir angka itu bisa bertambah karena para pecandu juga dijerat dengan pasal kepemilikan dan penguasaan narkotika yang digolongkan sebagai bandar.

"Polisi, jaksa, dan hakim lebih memilih mengirimkan para pengguna ini ke dalam penjara daripada penanganan atau alternatif pemidanaan lain yang lebih manusiawi seperti rehabilitasi atau pidana bersyarat dengan masa percobaan," jelas Maidina.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sempat menyinggung pentingnya perubahan paradigma dalam memandang keadilan dari yang sebelumnya retributif atau pembalasan ke arah restoratif. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Tindak Pidana Umum Tahun 2021 awal bulan ini. Ia meminta jajarannya untuk menegakkan hukum berdasar hati nurani.

Kejaksaan sendiri telah mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai bentuk kristalisasi penerapan hukum berdasarkan hati nurani.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana mencatat ada 222 perkara yang dihentikan menggunakan pendekatan keadilan restoratif pada 2020. Sementara dalam periode Januari - Agustus 2021, keadilan restoratif diterapkan untuk 73 tindak pidana terhadap orang dan harta benda (orhada) serta 7 perkara keamanan negara dan ketertiban umum maupun tindak pidana umum lain. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya