Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
JAKSA penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Adam adalah satu dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada ASABRI sepanjang 2012 sampai 2019.
Hal itu tertuang dalam sidang beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa yang sebelumnya sudah disampaikan pada Senin (23/8) lalu. Menurut JPU, keberatan Adam yang menilai jual beli saham, penempatan investasi di saham-saham dan reksadana merupakan pelanggaran di dunia pasar modal telah masuk ke pokok perkara. Karenanya, persidangan dibutuhkan untuk membuktikan keberatan tersebut.
"Untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pasar modal, harus dibuktikan dalam persidangan yang mulia ini
berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP," kata jaksa SB Siregar di ruang sidang, Senin (30/8).
JPU juga yakin bahwa surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Hal ini utamanya mengenai uraian perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang Adam selaku Direktur Utama ASABRI sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan eksepsi Adam dan penasihat hukumnya tidak diterima. Di samping itu, JPU juga meminta surat dakwaan dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang dan diterima menjadi dasar pemeriksaan di muka persidangan.
"Menyatakan pemeriksaan atas nama terdakwa Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri untuk dilnjutkan," tandas Siregar.
Selain Adam, JPU juga menolak eksepsi yang diajukan oleh enam terdakwa lainnya. Mereka adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaya selaku mantan Direktur Utama ASABRI, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur ASABRI Hari Setianto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Baca juga : Lili dan Syahrial Kenalan di Bandara dari Medan
Hakim ketua IG Eko Purwanto mengatakan pihaknya akan menjatuhkan keputusan mengenai eksepsi para terdakwa dalam putusan sela yang akan dibacakan pada Senin (6/9).
Mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi baru mengajukan eksepsi pada Senin (30/8) karena sempat dibantarkan usai terpapar covid-19. Penasihat hukum Bachtiar, Abdur Rachman Iswanto menilai bahwa tindak pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan JPU terkait aktivitas di bidang pasar modal. Dalam hal ini, pihak yang seharusnya melakukan penyidikan adalah Otoritas Jasa Keuangan.
"Jika perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan UU Pasar Modal, maka dasar JPU dalam menyusun surat dakwaan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi adalah tidak tepat," kata Iswanto.
Selain itu, pihaknya juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan tempus delicti. Iswanto meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Bachtiar.
"Menyatakan surat dakwaan JPU No PDS - 03/KOR/JKT.TM/05/2021 batal demi hukum atau tidak dapat diterima," tandasnya.
Bachtiar bersama tujuh terdakwa lain serta mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham Wardhana Siregar diduga telah merugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Ilham merupakan salah satu tersangka dalam perkara itu, namun proses penuntutannya dihentikan setelah dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (31/8) lalu akibat sakit. (OL-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved