Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Utama PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI) Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri. Adam adalah satu dari delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada ASABRI sepanjang 2012 sampai 2019.
Hal itu tertuang dalam sidang beragendakan tanggapan JPU terhadap eksepsi para terdakwa yang sebelumnya sudah disampaikan pada Senin (23/8) lalu. Menurut JPU, keberatan Adam yang menilai jual beli saham, penempatan investasi di saham-saham dan reksadana merupakan pelanggaran di dunia pasar modal telah masuk ke pokok perkara. Karenanya, persidangan dibutuhkan untuk membuktikan keberatan tersebut.
"Untuk menentukan apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi atau tindak pidana pasar modal, harus dibuktikan dalam persidangan yang mulia ini
berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat 1 KUHAP," kata jaksa SB Siregar di ruang sidang, Senin (30/8).
JPU juga yakin bahwa surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap. Hal ini utamanya mengenai uraian perbuatan melawan hukum serta penyalahgunaan wewenang Adam selaku Direktur Utama ASABRI sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Atas dasar hal tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menyatakan eksepsi Adam dan penasihat hukumnya tidak diterima. Di samping itu, JPU juga meminta surat dakwaan dinyatakan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan undang-undang dan diterima menjadi dasar pemeriksaan di muka persidangan.
"Menyatakan pemeriksaan atas nama terdakwa Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri untuk dilnjutkan," tandas Siregar.
Selain Adam, JPU juga menolak eksepsi yang diajukan oleh enam terdakwa lainnya. Mereka adalah Letjen (Purn) Sonny Widjaya selaku mantan Direktur Utama ASABRI, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, mantan Direktur ASABRI Hari Setianto, Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
Baca juga : Lili dan Syahrial Kenalan di Bandara dari Medan
Hakim ketua IG Eko Purwanto mengatakan pihaknya akan menjatuhkan keputusan mengenai eksepsi para terdakwa dalam putusan sela yang akan dibacakan pada Senin (6/9).
Mantan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi baru mengajukan eksepsi pada Senin (30/8) karena sempat dibantarkan usai terpapar covid-19. Penasihat hukum Bachtiar, Abdur Rachman Iswanto menilai bahwa tindak pidana yang diuraikan dalam surat dakwaan JPU terkait aktivitas di bidang pasar modal. Dalam hal ini, pihak yang seharusnya melakukan penyidikan adalah Otoritas Jasa Keuangan.
"Jika perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan UU Pasar Modal, maka dasar JPU dalam menyusun surat dakwaan dengan menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi adalah tidak tepat," kata Iswanto.
Selain itu, pihaknya juga menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan tempus delicti. Iswanto meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Bachtiar.
"Menyatakan surat dakwaan JPU No PDS - 03/KOR/JKT.TM/05/2021 batal demi hukum atau tidak dapat diterima," tandasnya.
Bachtiar bersama tujuh terdakwa lain serta mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham Wardhana Siregar diduga telah merugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. Ilham merupakan salah satu tersangka dalam perkara itu, namun proses penuntutannya dihentikan setelah dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (31/8) lalu akibat sakit. (OL-2)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menemukan uang suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai disimpan dalam safe house. Enam tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih berlangsung.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved