Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Rekomendasi Komnas HAM Soal TWK Berlebihan

Tri Subarkah
17/8/2021 15:55
Rekomendasi Komnas HAM Soal TWK Berlebihan
Ilustrasi(MI/Dwi Adam)

KESIMPULAN Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berlebihan. Sebab, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintah untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK tersebut.

"Apakah harus Presiden yang harus menyelesaikan? Jadi menurut saya ini berlebihan," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/8).

Menurut Suparji, kewenangan Komnas HAM untuk menangani polemik itu patut dipertanyakan. Sebab, yang menjadi masalah dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah produk hukum dari lembaga antirasuah itu sendiri. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah yang tepat harus dilakukan melalui jaur hukum, misalnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia juga menilai hasil laporan penyelidikan Komnas HAM tidak produktif dan hanya akan memperpanjang polemik. Padahal, sebuah langkah hukum harus menghitung keefektifitasannya.

"Akhirnya kan jadi dilema, sudah dilakukan investigasi, menguras energi, tenaga, jadi polemik berkepanjangan. Terus kemudian ujung-ujungnya rekomendasi kepada Presdien untuk turun tangan," tandas Supaji.

Terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. KPK, lanjutnya, akan mempelajari lebih rinci soal temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM.

Baca juga : Presiden: Saatnya Semua Bergandeng Tangan agar Indonesia Tangguh

Melalui keterangan tertulis, Ali menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah dan berlaku, yakni UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, dan Perkom No. 1/2021. KPK juga telah melaksanakan proses tersebut dengan mematuhi segala peraturan yang berlaku.

Selain itu, Ali menyebut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut dalam rangka menjunjung tinggi asas hukum.

"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," sambung Ali.

Sebalumnya, Komnas HAM mencatat ada 11 hak yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK. Pelanggaran itu adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi, hak kebebasan beragama, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (16/8). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya