Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KESIMPULAN Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan adanya pelanggaran HAM dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berlebihan. Sebab, Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintah untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK tersebut.
"Apakah harus Presiden yang harus menyelesaikan? Jadi menurut saya ini berlebihan," kata pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (17/8).
Menurut Suparji, kewenangan Komnas HAM untuk menangani polemik itu patut dipertanyakan. Sebab, yang menjadi masalah dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN adalah produk hukum dari lembaga antirasuah itu sendiri. Oleh sebab itu, penyelesaian masalah yang tepat harus dilakukan melalui jaur hukum, misalnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia juga menilai hasil laporan penyelidikan Komnas HAM tidak produktif dan hanya akan memperpanjang polemik. Padahal, sebuah langkah hukum harus menghitung keefektifitasannya.
"Akhirnya kan jadi dilema, sudah dilakukan investigasi, menguras energi, tenaga, jadi polemik berkepanjangan. Terus kemudian ujung-ujungnya rekomendasi kepada Presdien untuk turun tangan," tandas Supaji.
Terpisah, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya tetap menghormati hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM. KPK, lanjutnya, akan mempelajari lebih rinci soal temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM.
Baca juga : Presiden: Saatnya Semua Bergandeng Tangan agar Indonesia Tangguh
Melalui keterangan tertulis, Ali menegaskan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah amanat peraturan perundang-undangan yang telah sah dan berlaku, yakni UU No. 19/2019, PP No. 41/2020, dan Perkom No. 1/2021. KPK juga telah melaksanakan proses tersebut dengan mematuhi segala peraturan yang berlaku.
Selain itu, Ali menyebut proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN saat ini juga sedang dan masih menjadi objek pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tersebut dalam rangka menjunjung tinggi asas hukum.
"Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," sambung Ali.
Sebalumnya, Komnas HAM mencatat ada 11 hak yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK. Pelanggaran itu adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi, hak kebebasan beragama, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.
"Komnas HAM menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK," terang Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Senin (16/8). (OL-2)
KOALISI Kawal Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat yang diinisiasi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menekankan ada dua tujuan dari Undang-Undang Masyarakat Adat.
Pemerintah harus mengambil sikap tegas untuk mencegah kasus intoleransi terjadi di kemudian hari.
Komnas HAM menyatakan bahwa pembubaran kegiatan retret remaja Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai hak asasi manusia.
PEMERINTAH melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) melangsungkan kick off revisi Undang-Undang 39 Tahun 1999 tentang HAM bersama para pakar dan ahli.
Seringkali kebijakan pemerintah atau proyek pembangunan tidak mempertimbangkan hak-hak tradisional dan keberlangsungan hidup masyarakat adat.
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi UU HAM
SEBANYAK empat mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendaftar calon pimpinan (capim) Lembaga Antikorupsi untuk periode 2024-2029.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan berencana menggandeng mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Hal ini kembali menegaskan bahwa pengelolaan data dan informasi terkait pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN telah sesuai mekanisme, prosedur, dan ketentuan yang berlaku."
"Berbagai dialektika dan diskursus ini, kami menyakini sebagai langkah penguatan pemberantasan korupsi demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,"
Gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sementara itu, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT.
Bagi Yudi, pelantikan 44 eks pegawai KPK bertepatan dengan Hari Antikorupsi menjadi momentum untuk memberikan bakti terbaik kepada bangsa dan negara dalam hal pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved