Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Rugikan Negara Rp22,788 Triliun, Begini Modus Korupsi ASABRI

Tri Subarkah
17/8/2021 11:55
Rugikan Negara Rp22,788 Triliun, Begini Modus Korupsi ASABRI
Ilustrasi: gedung PT ASABRI(dok.facebook)

PIHAK internal PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI), yang terdiri dari dua Direktur Utama, yakni Adam Rachmat Damiri (2012-2016) dan Sonny Widjaja (2016-2020), Direktur Investasi dan Keuangan 2012-2014 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2014-2019 Hari Setianto, serta Kepala Divisi Investasi 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun.

Kerugian ditimbulkan dari pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi yang dilakukan, tanpa analisis teknikal dan fundamental dengan melibatkan beberapa pihak swasta. Mereka antara lain Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosapturto, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, serta belasan perusahaan manajer investasi (MI).

Hal tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana perkara dugaan korupsi pada ASABRI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8). Dalam dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap sejumlah modus bancakan yang dilakukan antara pihak internal ASABRI dan swasta dalam kurun waktu 2012 sampai 2019.

Modus itu antara lain pembelian saham milik Benny, Lukman, Heru, serta saham dengan kode emiten SUGI, BCIP, dan SIAP. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), harga saham-saham tersebut telah dinaikkan di pasar reguler sebelum dibeli oleh pihak internal ASABRI. Ini terejawantah pada pembelian saham-saham milik Benny yang dilakukan Adam, Bachtiar, Ilham selama 2012-2016, bersama Hari dan Sonny selama 2017-2019.

Saham tersebut dibeli melalui Jimmy dan seseorang bernama Lisa Anastasia. Padahal menurut JPU, saham-saham Benny merupakan saham berisiko. Pembelian juga dilakukan tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal yang memadai. "Di mana analisis hanya dibuat sebagai kelengkapan administrasi terkait pembelian sesuai kesepakatan," kata JPU.

Pihak internal juga menempatkan dana ASABRI pada reksadana milik ASABRI yang dikelola beberapa perusahaan MI. Penempatan dana dilakukan dengan kajian yang dibuat secara formalitas untuk melengkapi administrasi.

Selain itu, pengelolaan reksadana milik ASABRI yang dilakukan para MI dilakukan secara tidak profesional karena dikendalikan pihak-pihak yang terafiliasi dengan Benny, Jimmy, Heru, serta Bety, dan Lim Angie Chrisitna. Ini mengakibatkan ASABRI rugi karena saham yang menjadi underlying reksadana milik ASABRI merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid.

Di sisi lain, JPU juga menyebut bahwa Adam, Ilham, Bachtiar, Hari, dan Sonny telah menempatkan dana perusahaan pelat merah itu pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Benny serta Lukman dan Danny Boestami. Menurut JPU, penempatan dana investasi ASABRI melalui pengaturan transaksi saham dilakukan, "Tanpa mempertimbangkan unsur kehati-hatian dan aspek likuiditas."

"Sonny Widjaja bersama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar, Adam Rachmat Damiri, Bachtiar Effendi, dan Hari Setianto, telah menerima sesuatu berupa dana dan fasilitas lainnya dari pemilik perusahaan atau pemilik saham, perusahaam sekuritas, perusahaan manajer investasi yang bekerjasama dengan PT ASABRI," tandas JPU.

Surat dakwaan dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai IGN Eko Purwanto dengan beranggotakan Saifuddin Zuhri, Rosmina, Ali Mutharom, dan Mulyono Dwi Purwanto. Persidangan diikuti oleh tujuh terdakwa karena Bachtiar dinyatakan sakit dan dibantarkan di Rumah Sakit Umum Adhyaksa. Sementara Ilham tidak dijadikan terdakwa usai proses penuntutannya dihentikan karena meninggal dunia pada Sabtu (31/7) lalu.

JPU mendakwa seluruh terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Khusus untuk terdakwa Benny, Heru, dan Jimmy, turut didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Pasal 3 subsider Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (OL-13)

Baca Juga: RUU Masyarakat Hukum Adat Seharusnya Jadi Prioritas untuk Dibahas



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya