Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jaksa Tahan Rizieq Sampai 7 September

Tri Subarkah
10/8/2021 11:25
Jaksa Tahan Rizieq Sampai 7 September
Rizieq Shihab(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

JAKSA penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga 7 September 2021. Penahanan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 1831/Pen.Pid/2021/PT.DKI tanggal 5 Agustus 2021.

"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam Rumah Tahanan Negara sejak 9 Agustus sampai dengan 7 September 2021. Demikian untuk menjadi maklum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ardito Muwardi melalui keterangan tertulis.

Menurut Dito, penetapan PT DKI yang menahan Rizieq itu terkait dengan penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.

Baca juga: Korupsi di Banjarnegara, KPK Geledah Dua Lokasi

Hal tersebut mematahkan klaim sebelumnya yang menyatakan Rizieq akan bebas setelah menjalani masa hukumannya dalam perkara kerumuman di Petamburan dan Megamendung.

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menilai penetapan PT DKI tidak relevan karena kliennya telah bersikap kooperatif dalam perisdangan di PN Jakarta Timur.

Merujuk Pasal 238 Ayat (4) KUHAP, ia menegaskan kliennya siap jika dipanggil PT DKI untuk pemeriksaan atau pemeriksaan tambahan.

"Kami menduga kuat ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," klaim Aziz. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya