Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PAKAR hukum pidana Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menyatakan, penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda. Menurutnya, Kejaksaan selaku penegak hukum harus berhati-hati melakukan kedua upaya tersebut dalam rangka pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Eva menyikapi polemik abuse of power penegak hukum dalam perampasan aset dalam kasus Jiwasraya-Asabri. "Penyitaan dan perampasan di dalam KUHAP adalah istilah yang berbeda, tindakannya juga tidak sama antara penyitaan dan perampasan," kata Eva dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8)
Menurut dia, barang yang disita adalah barang yang berkaitan dengan tindak pidana, barang hasil dari tindak pidana, barang yang dipakai untuk satu tindak pidana, atau barang yang berhubungan langsung dengan tindak pidana. "Di luar itu barang-barang yang tidak berhubungan langsung, yang tidak ada kaitannya dan tidak dipakai untuk satu tindak pidana, yang bukan merupakan hasil dari tindak pidana, tidak boleh disita. Kita kan membacanya kontra riil seperti itu. Karena memang tujuannya terbatas untuk mencari barang bukti dari suatu tindak pidana," jelas Eva.
Ia menegaskan bahwa penyidik seharusnya melakukan verifikasi secara detail terhadap suatu barang apakah terkait atau tidak dalam suatu tindak pidana. "Saya rasa, dalam kasus ini (Jiwasraya-Asabri) tindakan klasifikasi atau verifikasi aset tidak bekerja. Penyidikan itu seharusnya bukan hanya sekedar investigasi membuktikan unsur, tapi juga proteksi oleh mereka sebagai alat negara yang menjaga hak-hak masyarakat yang menjadi korban dari sistem. Untuk itulah penyidik wajib meng-coding alias memilah barang atau aset-aset yang disita," ujar Eva.
Eva pun mengkritisi penggunaan Pasal 45 KUHAP yang menjadi dasar Kejaksaan Agung melelang sejumlah aset yang diduga terkait perkara Asabri. Kata dia, pelelangan bisa dilakukan sekali atas izin hakim namun juga harus izin terdakwa ataupun kuasanya. "Perlu diingat KUHAP membatasi bahwa yang dapat dirampas adalah terbatas pada barang yang dapat dibuktikan berasal atau terkait erat dengan kejahatan (korupsi)," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum nasabah WanaArtha, Palmer Situmorang menduga penyidikan kasus Jiwasraya yang dilakukan Kejaksaan terselip sebuah agenda. Bahkan, ia menilai penegakan hukum kejaksaan tidak lagi memilah mana kekayaan tersangka atau terdakwa dan mana yang bukan.
"Bahkan sampai sekarang, sampai putusan pengadilan sama sekali tidak melibatkan pemilik rekening, padahal itu wajib. Kejaksaan ternyata hanya minta persetujuan oleh OJK," tandasnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan hasil lelang dari barang sitaan kasus korupsi investasi PT Asabri setinggi-tingginya untuk bisa menutup kerugian negara.
"Lelang Asabri target setinggi-tingginya sampai kerugian negara tertutup," kata Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto.
Hal yang sama juga akan dilakukan terhadap lelang barang sitaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Rencananya Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung yang saat ini tengah menangani kedua kasus ini. "Begitu juga untuk Jiwasraya, target setinggi-tingginya. Kami akan terus koordinasi dengan Kejagung untuk kasus-kasus seperti ini," tandasnya. (OL-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Kejagung kembali menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebagai tersangka. Kali ini, Zarof diduga terlibat dalam kasus suap di Pngadilan Tinggi dan MA periode 2023–2025.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved