Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenhan Diminta Transaparan dalam Setiap Pengadaan Tender

Cahya Mulyana
30/7/2021 22:31
Kemenhan Diminta Transaparan dalam Setiap Pengadaan Tender
Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Pertahanan yang saat ini dipimpin Prabowo Subianto diingatkan agar selalu hati-hati dan transparan dalam setiap pengadaan tender maupun lelang. Terlebih dalam masa sulit pandemi Covid-19.

"Intinya setiap pengadaan barang harus hati-hati dan tidak boleh mengganggu anggaran untuk penanganan Covid-19. Tender atau lelang apapun itu, Kemenhan harus transparan mulai dari SPK atau Surat Perintah Kerja sampai pemenang tender," ujar Pengamat Politik sekaligus Direktur Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie.

Dalam memilih rekanan, kata Jerry, Kemenhan juga harus selektif. Kemudian pemenang tender bukan perusahaan yang pernah bermasalah atau sedang dirundung pailit atau bahkan sudah blacklist di tempat lain.

"Dan yang lebih penting, agar tidak terjadi masalah hukum, perusahaan yang dipakai juga harus-benar-benar bersih. Bukan milik pejabat yang disusupi atau bahkan dewan direksinya terjadi nepotisme," tandasnya.

Kemenhan juga diminta tidak menunda-nunda proyek setelah ada perusahaan yang benar-benar masuk kriteria dan dipandang tak akan menimbulkan masalah dikemudian hari. 

"Dan yang paling utama jika sudah ada pemenang tender, paket lelang harus segera diumumkan, jangan sampai sudah ada pemenang tapi sengaja dipending dan bahkan membuka lelang baru dengan pengadaan barang yang sama," urainya.

Baca juga : MAKI Minta Pinangki Segera Dipindah ke Rutan Pondok Bambu

Untuk proses lelang kata dia, harus sesuai mekanisme perundang-undangan. Merujuk pada Undang-Undang Lelang atau Vendu Reglement, Ordonantie 28 Februari 1908 Staatsblad 1908: 189 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1941:3. 

Instruksi Lelang atau Vendu Instructie, Staatsblad 1908: 190 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Staatsblad 1930:85 dan cara lelang harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27 /PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menilai ada empat prioritas utama yang harus dilakukan Kementerian Pertahanan (Kemhan), khususnya terkait kondisi geopolitik dunia dengan dinamika pertahanan-keamanan yang meningkat.

Salah satunya menurut Sukamta adalah dukungan dan pengembangan riset dan industri pertahanan harus sejalan dengan upaya peningkatan alat utama sistem senjata (alutsista) pertahanan.

"Rencana anggaran alutsista yang nilainya ribuan triliun rupiah, pendukung utamanya ialah industri pertahanan dalam negeri dengan produk-produk karya anak bangsa bukan impor. Impor alutsista hanya akan memperkuat industri pertahanan asing dan membuat Indonesia tergantung asing," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa dalam APBN 2021 telah dianggarkan senilai Rp136,9 triliun untuk Kemhan dan alokasi anggaran tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya